Presiden Joko Widodo dijadwalkan melakukan kunjungan kerja di Lampung, salah satunya di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, yang sebelumnya rusak hingga viral di media sosial. Tapi kini jalanan itu mulai diperbaiki jelang Jokowi datang.
Namun, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan perbaikan jalan dilakukan bukan karena Jokowi mau datang.
"Tidak ada hubungannya karena Presiden mau datang kemudian jalannya dibuat bagus," kata Arinal Djunaidi kepada detikcom, Kamis (4/5/2023).
Dia menjelaskan, proses perbaikan jalan sudah direncanakan jauh-jauh hari sejak penyusunan anggaran 2023 pada tahun lalu. Penganggaran perbaikan jalan dilakukan setelah Lampung memfokuskan anggaran untuk penanganan COVID-19 dan dampaknya.
"Tahun 2022 saya menyusun agar 2023 itu semua 14 ruas jalan yang sangat prinsip, itu agar dibangun di tahun 2023," kata Arinal.
Dikutip laman Ombudsman, -lembaga pengawas pelayanan publik, jalan rusak yang tak kunjung mendapat perbaikan biasanya diprotes mulai dari menanam pohon pisang, berenang di kubangan air pada jalan rusak, hingga tulisan-tulisan unik, seperti "Jalan ini hanya diperbaiki menjelang Pilkada", "Jalan ini hanya diperbaiki jika Presiden akan kunjungan", dan lain sebagainya. Padahal terdapat aturan yang mewajibkan pejabat publik untuk segera memperbaiki jalan rusak agar tidak merugikan masyarakat.
"Seperti yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ungkap Pengamat Transportasi sekaligus akademisi di Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno beberapa waktu yang lalu.
Dalam Pasal 24 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Praktisi hukum yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan jalanan dibiarkan rusak dan menimbulkan kecelakaan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan bisa dituntut. Menurut David Tobing, penyelenggara jalan itu tergantung dari jenis jalannya.
"Ada jalan provinsi dan lain-lain, tergantung jalannya. Baru kemudian siapa yang bertanggung jawab pemeliharaan jalan tersebut," kata David.
"Yang bertanggung jawab, misalnya Kementerian PUPR kalau di jalan nasional. Kalau di provinsi dinas, kalau di kabupaten/kota suku dinas. Jadi ada penanggung jawabnya," tambah dia lagi.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Bila tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda. Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi. Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Simak Video "Video: Momen Guyub Gubernur Jateng Respons Aduan Jalan Rusak di Temanggung"
(riar/din)