Pemudik Ngeluh Rest Area Penuh Terpaksa Istirahat di Bahu Jalan, Amankah?

Pemudik Ngeluh Rest Area Penuh Terpaksa Istirahat di Bahu Jalan, Amankah?

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 19 Apr 2023 12:30 WIB
Terjebak Macet di Tol Cipali, Pemudik Gelar Tikar di Bahu Jalan
Secara aturan, bahu jalan tol hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat bukan untuk beristirahat. (Irwan Nugroho/Detikcom)
Jakarta -

Sejumlah pemudik memilih untuk beristirahat di bahu jalan karena rest area penuh. Amankah beristirahat di bahu jalan?

Kepadatan terjadi di ruas jalan Tol Cipali dari arah Jakarta. Kondisi ini diperparah dengan penuhnya rest area dan tak sedikit pemudik yang menghentikan kendaraannya di bahu jalan.

Dari pantauan detikJabar di ruas jalan Tol Cipali dari arah Jakarta menuju Cirebon, pada Rabu (19/4/23) pukul 08:30 WIB, kemacetan kerap terjadi di kilometer 72, tepatnya di jalur reguler.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pemudik yang terpaksa menghentikan kendaraannya di bahu jalan mengaku karena sudah membutuhkan istirahat dan terpaksa menepi akibat rest area sudah penuh.

"Karena macet ini (parkir bahu jalan), rest area lumayan masih jauh sebelumnya rest area penuh. Saya berangkat dari Tangerang jam 3 pagi, jam 5 sampa tol layang MBZ, baru sampe sini (Purwakarta) jam 8 pagi," ujar Fahmi, pemudik dari Tangerang tujuan Tegal.

ADVERTISEMENT

Hal senada diungkapkan oleh pemudik lain, Mariono. Pria asal Tangerang yang hendak mudik menuju Semarang ini mengaku terpaksa menepi ke bahu jalan untuk kondisi darurat, di mana mobil yang ia gunakan overheat.

"Ini mesinnya terlalu panas, tadi terjebak macet sejak di Km 57, selepas Gerbang Cikatama macet parah," ujar Mariono kepada detikcom.

Aturan Berhenti di Bahu Jalan Tol untuk Istirahat

Sejatinya, pemudik diimbau agar tak berhenti di bahu jalan untuk beristirahat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahu jalan yang digunakan untuk beristirahat dapat menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas.

"Ini juga risiko terjadinya laka lantas sangat tinggi sehingga kemudian manfaatkan rest area atau jalur-jalur exit di luar tol yang memang disiapkan mungkin disana juga bisa lebih leluasa. Namun pada saatnya bisa masuk kembali ke jalur tol jadi hal-hal seperti ini kita minta terus disosialisasikan," kata Sigit belum lama ini.

Adapun soal penggunaan bahu jalan diatur dalam ayat 2 Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan bahu jalan adalah untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat serta bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bahu jalan tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek atau mendorong kendaraan. Bahu jalan juga tidak dapat digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

"Pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi," tulis Penjelasan Atas PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dari aturan tersebut jelas bahwa fungsi bahu jalan tidak untuk beristirahat.

Hal ini juga dikuatkan dari pernyataan praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. Menurutnya penggunaan bahu jalan hanya dalam keadaan darurat dan ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi penggunanya.

"Itu pun harus dilengkapi segitiga pengaman, lampu hazard dan penumpang menjauh dari kendaraannya," kata Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.




(mhg/dry)

Hide Ads