Pelayanan penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) bakal diliburkan selama periode cuti bersama dan libur lebaran 2023, tepatnya dari tanggal 19 April hingga 25 April. Polisi bakal memberikan dispensasi atau pengecualian terhadap pemegang SIM yang masa aktifnya habis di periode tersebut.
Kapolri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023 yang mengatur tentang jukrah (petunjuk dan arahan) terkait pelayanan SIM selama periode libur lebaran 2023. Surat Kapolri itu ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.
Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 19 hingga 25 April 2023. Kemudian juga dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023, maka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui dua opsi yakni datang langsung ke Satpas atau secara online dengan aplikasi Digital Korlantas. Opsi secara online ini terbilang lebih mudah. Bahkan untuk biayanya sudah jelas tertera di sana, termasuk tarif pengiriman sampai rumah.
Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang SIM-nya habis selama periode libur lebaran dan tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang telah ditentukan, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Artinya diwajibkan menggunakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sehingga, apabila pemegang SIM itu ingin mendapatkan SIM kembali, maka harus lewat proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.
Jadi jangan lupa perpanjang SIM kalian jika masa aktifnya habis pada periode libur lebaran ya, detikers.
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?