Ada sejumlah kamera tilang elektronik yang terpasang di beberapa ruas jalur mudik. Di mana saja lokasi kamera tilang ETLE itu ya?
Sejak tahun lalu, pihak kepolisian telah menerapkan sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau lebih sering disebut tilang elektronik. Penerapan sistem tilang ETLE itu dilakukan berdasarkan pantauan kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik.
Tidak hanya di jalan arteri, kamera ETLE juga terpasang di ruas jalan tol untuk memata-matai pengendara yang doyan ngebut. Dalam catatan detikOto, Jasa Marga diketahui telah memasang 25 unit Speed Camera. Itu terdiri dari 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.
Speed Camera juga terpasang di sekitaran wilayah Jakarta yakni Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Sedyatmo, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
Berikut ruas jalan tol Jasa Marga yang memiliki speed camera yang terintegerasi dengan ETLE:
Tol Trans Jawa
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek
- Jalan Tol Jakarta Cikampek Layang MBZ
- Jalan Tol Palikanci
- Jalan Tol Semarang A B C
- Jalan Tol Batang-Semarang
- Jalan Tol Semarang-Solo
- Jalan Tol Ngawi-Kertosono
- Jalan Tol Surabaya Mojokerto
- Jalan Tol Surabaya-Gempol
- Jalan Tol Pandaan Malang
Jalan Tol Jabotabek dan Jabar
- Jalan Tol Dalam Kota
- Jalan Tol Sedyatmo
- Jalan Tol Jakarta-Tangerang
- Jalan Tol JORR Seksi E
- Jalan Tol Cipularang
- Jalan Tol Padaleunyi
- Jalan Tol Kunciran-Cengkareng
Jalan Tol di Luar Pulau Jawa:
- Jalan Tol Bali Mandara
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar batas kecepatan itu, tentu akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 5.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," begitu bunyi pasalnya.
Untuk mekanisme penilangan, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan terdaftar beserta bukti-bukti pelanggaran. Pelanggar diminta membayar denda sesuai dengan ketentuan.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?