Sejumlah model bus yang diproduksi oleh karoseri di Indonesia sudah ada yang menggunakan kaca spion berteknologi kamera. Kaca spion kamera ini bikin tampilan bus jadi lebih bersih karena menghilangkan kaca spion konvensional yang bentuknya seperti tanduk. Tapi apakah penggunaan kaca spion kamera itu sudah boleh secara aturan?
Tercatat dua karoseri bus di Tanah Air sudah mengaplikasikan kaca spion model kamera, yaitu Tentrem dengan bodi Avante D1 dan New Armada dengan bodi Skylander R22. Sebelumnya kaca spion model kamera ini sudah digunakan di truk Mercedes-Benz Actros 2642 yang dipasarkan oleh Daimler Indonesia.
Secara fungsi, teknologi yang disebut MirrorCam ini akan mengganti peran kaca spion konvensional dengan kamera. Kamera ini akan memberikan fungsi layaknya kaca spion dengan menampilkan kondisi luar melalui dua layar digital dalam kabin, yang ada di sisi kanan dan kiri pengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Meski kelihatannya canggih, secara regulasi belum ada aturan pemerintah yang membolehkan penggunaan kaca spion berteknologi kamera. Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam Pasal 37 disebutkan:
Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Dalam aturan tersebut tidak disebutkan mengenai penggunaan kaca spion berjenis MirrorCam yang mentransmisikan citra objek bagian samping-belakang kendaraan dari kamera luar ke panel layar yang ada di kabin. Artinya, penggunaan fitur MirrorCam berpotensi melanggar aturan yang ada, meski dari sisi fungsi mirror cam jauh lebih fungsional dibanding kaca spion konvensional.
Hal itu ditegaskan oleh Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra. Menurut dia, spion berteknologi kamera untuk saat ini belum boleh digunakan di jalan raya. Namun Kemenhub berencana merevisi PP Nomor 55 itu, sehingga kaca spion kamera nantinya bisa digunakan kendaraan.
"Bukannya nggak boleh, karena aturan PP-nya memang belum jelas. Tapi nanti kita akan revisi PP (Peraturan Pemerintah) 55 tahun 2012. Banyak yang akan direvisi," kata Dewanto di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2023.
Menurut Dewanto, nantinya PP Nomor 55 Tahun 2012 akan mengalami sejumlah revisi, seperti bakal dimasukannya aturan mengenai kendaraan otonom, termasuk teknologi canggih lainnya seperti kaca spion kamera.
"(Bocorannya) antara lain ada (soal) kendaraan autonomous. Nanti kan di IKN ada program (kendaraan) autonomous, nah itu kan belum ada aturannya, termasuk itu (kaca spion kamera)," bilang Dewanto.
Saat ini kendaraan komersial yang menggunakan kaca spion kamera, belum bisa lulus uji tipe. Jadi jika mau aman, harus tetap menyertakan kaca spion konvensional. Hal itu pernah diterapkan di truk Mercedes-Benz Actros 2642.
"Sekarang belum (bisa lulus uji tipe). Tetap harus pakai spion biasa dulu. Intinya boleh tetap ada (kaca spion kamera), tetapi disiapkan juga kaca spion yang normal seperti pada umumnya. Jadi tetap harus pakai dua (jenis kaca spion)," ujar Dewanto.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP