Sistem bayar tol tanpa setop alias multi lane free flow (MLFF) makin dekat diterapkan di Indonesia. Namun ternyata masyarakat lebih banyak memilih sanksi pemblokiran Surat Izin Mengemudi (SIM) jika melakukan pelanggaran alias tidak membayar tol.
Hal itu ditemukan dalam survei yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan melibatkan lebih dari 2.000 responden. Sebanyak 90 persen setuju dengan penerapan MLFF. Namun soal sanksi lebih memilih pemblokiran SIM daripada STNK.
"60,4 persen responden memilih pemblokiran lewat SIM kalau memang tidak membayar dengan durasi yang telah ditentukan, entah teknisnya nanti seperti apa. Kemudian pemblokiran STNK 27,1 persen, dan lainnya memilih 12,5 persen," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi saat diskusi publik Penegakan Hukum dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Di sisi lain Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih merumuskan sanksi yang bakal diberikan terhadap pelanggar transaksi MLFF di jalan tol. Salah satu opsinya pengenaan denda hingga pemblokiran STNK.
Triono Junoasmo, Sekretaris BPJT menjelaskan untuk penegakan hukum akan bekerja sama dengan pihak Korlantas. Namun ia menekankan pengawasan itu akan bekerja jika memiliki sistem database register kendaraan bermotor yang baik.
"Di sini kami terus terang bekerja sama dengan Korlantas, untuk dapat mempergunakan database-nya," kata Triono Junoasmo.
"Kalau ada yang tidak membayar (tol MLFF) tentunya ada yang kita sebut sanksi administratif, yang sudah kita tentukan, yang kita sudah buatkan skemanya. Kalau nanti masyarakat tidak membayar juga di masa yang ditentukan, kalau tidak ada sanksi yang berat tentunya masyarakat bisa dengan mudah menggunakan ini tanpa bayar, ujungnya kita bisa blokir STNK-nya, tapi ada stagingnya, kita kasih waktu sekian hari, dan pada waktu yang ditentukan kita masuk kondisi yang paling berat, yaitu pemblokiran STNK," jelas dia.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan menerapkan mekanisme yang sama seperti ETLE. Namun soal sanksinya bakal menggunakan sanksi dari Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dia bilang jika ingin dikenakan denda administratif maka harus dibuatkan aturan terlebih dahulu. Saat ini pemerintah sedang merevisi peraturan yang di dalamnya berkaitan dengan penegakan hukum, termasuk penalti bagi yang melanggar atau tidak membayar saat MLFF diberlakukan.
"Kita punya acuan 2 regulasi terkait penegakan hukum, pertama UU jalan tol sudah jelas disebutkan bahwa jalan tol itu jalan berbayar, UU yang sudah diubah, PP-nya juga bisa mengatur tentang penyelesaian sanksi administratif. Yang kedua UU lalu lintas tentang jalan tahun 2009 mengatur tentang perambuan ketika kendaraan itu tidak bayar tol otomatis dia melakukan pelanggaran rambu, itu kalau belum ada harus dipasang," kata Aan.
Seperti diketahui uji coba pertama MLFF akan dilakukan di Tol Bali Madara. Ditargetkan uji coba ini akan dilakukan pada Juni 2023.
Simak Video "Video: Kemkomdigi Perpanjang Pembekuan World App, Minta Data Retina Dihapus"
(riar/rgr)