Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak tertipu modus chat pengiriman surat tilang dengan format aplikasi (apk). Bagi yang menemukan modus tersebut bisa melapor ke call center layanan Polri 110.
Penipuan APK yang dikirim melalui chat Whatsapp sudah beraksi dengan berbagai modus operandinya. Pada medio November - Desember 2022 lalu modus penipuan berkedok tagiahn listrik PLN, lalu pesan Undangan Pernikahan berbentuk apk. Terbaru pelaku beraksi dengan menggunakan modus mengirimkan surat tilang.
Dalam aksinya pelaku akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.
Pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsAp yang berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban.
"Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," begitu bunyi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan.
Dalam pesan yang sama, terdapat sebuah file yang disematkan agar dan meminta korban untuk mengklik dan menginstallnya. Selanjutnya korban diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.
Dari situ data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban dicuri oleh pelaku, data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lain akan diambil oleh Fraudster.
Bagi kamu yang menerima pesan serupa, langsung abaikan. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstall, ataupun mengakses aplikasi tidak resmi. Perlu dicatat, jangan memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia seperti user ID mobile banking, password, PIN, ataupun OTP.
Perlu diketahui surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, bukan melalui WhatsApp.
"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melaluipesan Whatsapp," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunodoyo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, (19/3/2023).
Lebih lanjut Truno mengimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima tiap pesan dari pihak tidak dikenal. Dia menambahkan layanan pengaduan Polda Metro Jaya pun siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut.
"Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan," pungkasnya.
Simak Video "Sama-sama Tilang Elektronik, Apa Bedanya E-TLE Biasa dan E-TLE Mobile?"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah