Pakai Cara Ini, Indonesia Diyakini Bisa Bebas Kendaraan BBM Tahun 2040

Pakai Cara Ini, Indonesia Diyakini Bisa Bebas Kendaraan BBM Tahun 2040

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 13 Mar 2023 13:36 WIB
Pameran otomotif IIMS 2023 telah dibuka. Selain dapat melihat deretan mobil dan motor terbaru, pengunjung juga dapat menjajal langsung motor listrik.
Motor listrik. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia punya peta jalan untuk menerapkan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Dalam beberapa tahun ke depan, kendaraan berbahan bakar fosil akan dilarang dijual di Indonesia.

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) punya usulan agar peta jalan itu bisa berjalan sesuai targetnya. Direktur Eksekutif Ahmad Safrudin atau yang akrab disapa Puput mengatakan, pihaknya mengusulkan agar pemerintah menerapkan sistem insentif dan disinsentif.

Maksudnya, Pemerintah harus menetapkan satu standar untuk menentukan batas emisi sebuah kendaraan. Jika kendaraan itu memenuhi atau lebih baik dari batas emisi itu, maka berhak mendapatkan insentif dari pemerintah agar harganya lebih murah. Sebaliknya, jika kendaraan itu melebihi batas emisi, maka harus dikenakan semacam cukai atau pajak tambahan sehingga harganya lebih mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau regulasi insentif untuk kendaraan listrik ini konsisten dan disempurnakan bagaimana usulan kami tax feebate/rebate fiscal. Maka kita optimis tahun 2024, 400 ribu unit mobil dan 2 juta unit sepeda motor listrik akan tercapai," ujar Puput.

Menurutnya, dengan usulan ini, selama kendaraan yang dijual bisa menekan emisi gas buang, maka kendaraan tersebut berhak mendapatkan insentif. Sebaliknya, jika sebuah kendaraan menghasilkan gas buang lebih besar dari standar yang ditetapkan pemerintah, maka pajaknya harus lebih besar atau dikenakan semacam cukai.

ADVERTISEMENT

"Dengan regulasi seperti ini, maka 2030 seluruh total penjualan sepeda motor dan bus akan elektrik. Dan selanjutnya kalau kebijakan ini konsisten maka 2035 total penjualan mobil itu akan elektrik semuanya. Kalau dilanjutkan lagi masih tetap konsisten, maka 2040 truk dan angkutan berat akan elektrik. Sehingga 2040 itu kita mencapai 100% total penjualan kendaraan bermotor adalah elektrik. Dengan catatan, insentif untuk KBLBB dilanjutkan lagi dengan kebijakan tax rebate/feebate fiscal," ucapnya.

Insentif buat Mobil-Motor Listrik yang Diproduksi Lokal

Sementara itu, Puput menyebutkan, pihaknya setuju dengan kebijakan pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri. Apalagi, ada syarat untuk dapat insentif itu yakni memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%.

"Dengan guideline itu memang tidak sembarangan motor listrik dapat insentif. Misalnya 40% TKDN maka dapat insentif. Kalau di bawahnya ya tidak. Kenapa, kalau kita katakan satu unit sepeda motor itu kita beli CBU dari negara lain kita impor, ini nanti emisi akan gede. Impor kan dikapalkan, itu sudah menggunakan energi sendiri yang otomatis juga akan meninggalkan carbon footprint yang tidak kecil. Itulah alasan harus ada TKDN minimal 40% untuk mencegah carbon footprint. Jangan sampai kita menggunakan kendaraan listrik, emisinya rendah tapi untuk mendatangkan dari negara asalnya itu menghasilkan emisi yang besar juga," ujarnya.




(rgr/dry)

Hide Ads