Mobil Ditarik Debt Collector seperti Clara Shinta, Ini yang Harus Dilakukan

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 23 Feb 2023 10:49 WIB
Mobil selebgram Clara Shinta saat ditarik debt collector. Foto: (Foto: Tangkapan layar video viral)
Jakarta -

Mobil selebgram Clara Shinta ditarik debt collector. Clara Shinta juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Bagaimana seharusnya menghadapi debt collector?

Aksi debt collector saat menarik mobil selebgram Clara Shinta viral di jagat sosial media. Dalam video yang beredar juga terlihat anggota Polsek Tebet dibentak oleh pihak debt collector tersebut. Clara Shinta akhirnya melapor ke polisi usai kejadian tersebut.

Lalu apa yang harus dilakukan bila tiba-tiba ada debt collector mau menarik kendaraan? Jika ada upaya penarikan berikut tips menghadapi debt collector dikutip laman instagram Divisi Humas Polri.

Pertama, kamu bisa menanyakan identitas debt collector tersebut. Kemudian setelah menanyakan identitas, yang kedua adalah minta menunjukkan kartu sertifikasi profesi.

Sertifikat jaminan ini bisa berupa yang asli atau salinan. Jika tidak ada, maka masyarakat berhak menolak penarikan atau penyitaan barang yang akan dilakukan.

Mereka juga harus bisa menunjukkan surat kuasa. Surat kuasa itu menjadi bukti bahwa kendaraan yang pembayarannya nunggak bisa diambil. Tapi surat kuasa ini harus berasal dari perusahaan pembiayaan tempat kredit kendaraan.

Keempat atau yang terakhir, harus ada sertifikat jaminan Fidusia. Saat ini baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen sudah terlindungi dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, perusahaan leasing wajib melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia, kemudian pihak pembiayaan juga dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan eksekusi.

"Jika debt collectornya masih memaksa bisa meminta bantuan aparat kepolisian terdekat dan hindari permusuhan," begitu tulis Divisi Humas Polri.

Langkah yang dilakukan Clara Shinta terbilang sudah benar yakni melapor ke polisi dan meminta bantuan aparat. Hal itu memang perlu dilakukan apabila debt collector terus memaksa menarik kendaraan.

Di lain pihak, pihak kepolisian tidak bakal membiarkan tindakan semena-mena debt collector. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan debt collector tak boleh menggunakan kekerasan.

"Termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, nggak boleh lagi. Saya perintahkan kamu itu," kata Fadil dalam laman instagramnya.



Simak Video "Video: Viral Aksi Debt Collector Coba Rampas Mobil di Stasiun Whoosh Halim"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork