Tidak sedikit masyarakat yang memilih untuk nunggak bayar pajak kendaraan. Bahkan dalam catatan Jasa Raharja, hingga Desember 2022 hampir setengah dari total kendaraan atau sekitar 43,76% yang beredar di Indonesia belum membayar pajak.
Adapun, kebanyakan yang menunggak bayar pajak itu adalah pemilik kendaraan bekas. Penundaan itu dilakukan karena malas mengurus balik nama kendaraan (BBN2). Sebenarnya, bisa saja mengurus perpanjangan STNK tanpa melakukan balik nama. Namun kebanyakan yang terjadi, pemilik lama ogah meminjamkan KTP aslinya. Ini tentu menyulitkan proses perpanjangan STNK.
Maka dari itu, supaya memudahkan pembeli kendaraan bekas ini bisa melakukan balik nama. Tapi proses balik nama tidak gratis, ada biaya yang harus dikeluarkan. Biaya mengurus BBN2 itu biasanya lebih mahal dari pajak kendaraannya sendiri. Tak heran, kebanyakan memilih untuk menunda pembayaran dan justru berharap akan adanya pemutihan pajak.
Sekadar informasi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
Untuk tarif bea balik nama kendaraan bekas berbeda-beda di setiap daerah. Ambil contoh DKI Jakarta, untuk BBN2 dikenakan tarif 1%. Namun ada biaya lain yang harus dikeluarkan seperti penerbitan STNK baru hingga penerbitan TNKB baru.
"Jadi yang dia 'ngarep dot com' ini pemutihan, padahal pemutihan itu enggak tentu. Itu yang jadi kendala kenapa masyarakat tidak patuh pajak," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers belum lama ini.
Ya, pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Maka dari itu, kebijakan pemutihan juga ada di daerah. Makanya, belum tentu semua daerah menerapkan pemutihan di waktu yang sama.
Korlantas Polri sendiri telah mengusulkan untuk menghapus tarif BBN2. Dengan dihapusnya tarif BBN2, masyarakat diharapkan lebih patuh membayar pajak. Dalam program pemutihan, biasanya pemilik kendaraan akan digratiskan membayar denda pajaknya. Namun untuk pajak yang menunggak dibayarkan normal.
"Ini yang kami roadshow, kepada para Pemda, karena aturan BBN dan aturan progresif dinolkan itu gubernur, bukan polisi, bukan pemerintah, bukan Jasa Raharja, bukan dari Kemendagri. Pakai Pergub, makanya gubernur banyak (menyelenggarakan) pemutihan (denda pajak)," tambah Yusri.
Simak Video "Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Melihat Deretan Mobil dan Motor Arteria Dahlan
Mobil Arteria Dahlan Sempat Bikin Heboh: Pakai Pelat Polri
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?