Tertipu Beli Mobil Bekas Pernah Kena Banjir, Penjual Bisa Disomasi dan Digugat!

Tertipu Beli Mobil Bekas Pernah Kena Banjir, Penjual Bisa Disomasi dan Digugat!

Tim detikOto - detikOto
Selasa, 31 Jan 2023 07:57 WIB
A woman walks down the street as a car is left partially submerged in water after heavy rain flooded a section of road in Stockport, Britain January 10, 2023. REUTERS/Phil Noble
Ilustrasi mobil terendam banjir (Foto: REUTERS/PHIL NOBLE)

Halo detik

Saya membeli mobil bekas dari sebuah showroom mobil bekas di Jakarta Pusat pada Juli 2022. Saat proses jual beli, saya sudah cek fisik semuanya dan saya pikir memang masih bagus. Pihak penjual juga menjamin bila mobilnya minim cacat dan bebas banjir. Akhirnya saya yakin dan melakukan pembayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata minggu lalu mobil itu mulai ada masalah. Mesin bermasalah. Setelah saya cek ke bengkel, si montir bila masalah itu timbul bawaan akibat pernah terendam banjir.

Meski dalam masa garansi, tapi saya masih merasa ditipu. Awalnya mobil bukan bebas banjir, tapi ternyata bebas kebanjiran.

ADVERTISEMENT

Apa yang bisa saya lakukan terhadap pihak penjual?

Demikian pertanyaan saya

Terima kasih

Suli

Jakarta

Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban singkat kami.

1. Hubungan hukum antara penjual dan pembeli dan permasalahannya yang anda sampaikan, diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga UU ini menjadi payung hukum yang lebih khusus dan kuat dibandingkan dengan KUHP. Oleh sebab itu, kasus ini harus disikapi dalam kerangka Perlindungan Hukum, bukan kasus penipuan yang diatur dalam KUHP.

2. Dalam hubungan Perlindungan Konsumen, yang dikedepankan adalah penyelesaian keperdataan.

3. Hak-hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Yaitu:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

Dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen disebutkan:

"Kewajiban pelaku usaha adalah:
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. Memberi konpensansi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian."

Jasa inspeksi mobil bekasJasa inspeksi mobil bekas Foto: Istimewa

Perbuatan showroom mobil di atas juga dilarang UU Perlindungan Konsumen, yaitu diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf f:

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Meski UU Perlindungan Konsumen nuansa utamanya adalah hukum keperdataan, namun apabila ditemukan niat jahat, maka pelaku usaha bisa dikenai pidana. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Pasal 62 ayat 1 yang berbunyi:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

KESIMPULAN:

1. Lakukan negosiasi ulang dengan pihak showroom mobil untuk memberikan kompensasi atas apa yang anda alami, selain meminta mobil dibeli kembali.
2. Bila jalur musyawarah gagal, maka layangkan somasi agar showroom mobil menyelesaikan sengketa tersebut. Sampaikan tuntutan apa yang ingin anda penuhi.
3. Bila somasi tidak diindahkan, maka bisa mengambil langkah hukum perdata dengan menggugat dealer ke:

a. gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri tempat dealer tersebut berada jika pihak delaer menolak pengembalian unit kendaraan anda dan kompensasi karena barang cacat.

b. jalur penyelesaian konsumen lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

4. Bila ditemukan unsur kesengajaan menipu/niat jahat dalam diri penjual mobil, maka bisa diselesaikan ke jalur pidana dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

Di luas penyelesaian hukum di atas, bagi pembaca detikcom yang hendak membeli mobil bekas, kami sarankan membawa montir kepercayaan untuk mengecek kondisi mobil sebelum akad dilakukan. Hal itu agar bisa menilai kondisi fisik mobil oleh ahlinya.

Demikian jawaban kami.

Terima kasih

Tim pengasuh detik's Advocate


(asp/lth)

Hide Ads