Tertipu Beli Mobil Bekas Pernah Kena Banjir, Penjual Bisa Disomasi dan Digugat!

ADVERTISEMENT

Tertipu Beli Mobil Bekas Pernah Kena Banjir, Penjual Bisa Disomasi dan Digugat!

Tim detikOto - detikOto
Selasa, 31 Jan 2023 07:57 WIB
A woman walks down the street as a car is left partially submerged in water after heavy rain flooded a section of road in Stockport, Britain January 10, 2023. REUTERS/Phil Noble
Ilustrasi mobil terendam banjir (Foto: REUTERS/PHIL NOBLE)
Jakarta -

Mobil bekas masih jadi pilihan banyak orang Indonesia yang ingin memiliki kendaraan. Sayangnya, masih ada saja penjual mobil bekas yang tidak jujur dengan kondisi dagangannya. Andaikan tertipu saat membeli mobil bekas kena banjir, apakah bisa digugat secara hukum?

Mobil bekas memang jadi pilihan jitu untuk bisa memiliki kendaraan. Namun membeli mobil bekas memerlukan ketelitian jika tak mau 'zonk', alias mendapatkan mobil dengan kualitas rendah, pernah mengalami kecelakaan, atau sempat terendam banjir.

Hal ini diakui sendiri oleh inspector mobil atau jasa pengecekan mobil bekas, yang menyatakan banyak pengendara kerap merasa tertipu dengan mendapatkan mobil yang tidak sesuai dengan promo yang diberikan.

Beli Mobil Bekas Tertipu Ternyata Bekas Terendam Banjir

Inspector Mobil menjelaskan tidak sedikit para pelaku usaha mobil bekas menutup-nutupi kekurangan mobil demi mendapatkan harga jual yang lebih tinggi. Seperti halnya yang dialami oleh salah satu pembeli mobil bekas asal Jakarta Selatan, di mana dia mengalami hal tidak menguntungkan karena tertipu oleh penjual mobil bekas.

Semua bermula ketika konsumen melakukan dealing dengan penjual via telepon, dan terbuai dengan penjual yang meyakinkan bahwa kondisi mobil masih bagus dan layak. Transaksi berlanjut dengan dibayarkan uang muka sebesar Rp 50 juta.

Setelah melakukan down payment, konsumen menyewa jasa Inspector Mobil untuk pemeriksaan mobil bekas secara menyeluruh dan detail. Setelah pemeriksaan dilakukan, baru diketahui bahwa mobil tersebut bekas banjir. Hal ini diketahui karena ada banyak lumpur yang masih menempel di sekitar karet pintu dan soket serta pada jok mobil yang terlihat sangat jelas.

Konsumen yang merasa tidak terima dengan kondisi tersebut, ia meminta uang muka yang telah dibayar untuk dikembalikan. Namun, penjual beralasan uang muka yang telah diberikan, sudah dipakai oleh penjual untuk pelunasan pengambilan BPKB mobil tersebut dikarenakan BPKB mobilnya masih di leasing.

Inspector Mobil tengah mengecek mobil bekas pilihan konsumen.Inspector Mobil tengah mengecek mobil bekas pilihan konsumen. Foto: dok. Inspector Mobil

Maka dari itu, untuk menghindari hal tersebut alangkah baiknya sebelum melakukan transaksi membeli mobil bekas diperlukan seorang ahli yang telah memiliki banyak pengalaman dan mampu melakukan pemeriksaan mobil secara menyeluruh. Hal ini guna memastikan unit yang akan dibeli dalam kondisi bagus dan layak, sekaligus menghindari unit bekas kecelakaan atau bekas banjir yang dapat menimbulkan kerusakan di kemudian hari.

Nah untuk itu CEO Inspector Mobil, Sundoro Edi mengatakan, para inspektor pihaknya akan membantu calon pembeli memeriksa mobil bekas yang mereka inginkan. "Calon pembeli mobil bekas akan mendapatkan laporan langsung dari para ahli Inspector Mobil mencakup sejumlah detail penting mengenai kondisi fisik mobil, sehingga calon pembeli dapat mengetahui apa saja yang perlu diganti agar mobil memiliki performa sempurna," ujar Edi.

Para inspektor mobil juga akan melakukan inspeksi keadaan speedometer, keseluruhan interior depan, interior belakang, dashboard dan mesin mobil hingga scanner engine, untuk optimasi kerja mesin kendaraan yang optimal. Dengan demikian, calon pembeli tidak perlu khawatir dalam membeli mobil bekas karena sudah didampingi oleh ahlinya dalam menginspeksi dan menilai mobil bekas.

Merasa Ditipu Beli Mobil Bekas Banjir, Somasi Aja!

Jika konsumen tertipu oleh penjual mobil bekas karena unit yang ditransaksikan ternyata bekas terendam banjir, apa yang bisa dilakukan?

Dalam rubrik detik's Advocate, sebagaimana dikutip dari detikNews, dijelaskan kalau penjual mobil bekas yang melakukan penipuan bisa dituntut secara hukum.

Penjelasan perihal tuntutan hukum terhadap penjual mobil bekas yang melakukan kecurangan, bisa disimak pada halaman berikutnya. Di mana salah satu pembaca menkonsultasikan pengalaman membeli mobil bekas yang ternyata sempat terendam banjir dan ingin menuntaskan masalah tersebut secara hukum.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT