Tertipu Beli Mobil Bekas Pernah Kena Banjir, Penjual Bisa Disomasi dan Digugat!

Tertipu Beli Mobil Bekas Pernah Kena Banjir, Penjual Bisa Disomasi dan Digugat!

Tim detikOto - detikOto
Selasa, 31 Jan 2023 07:57 WIB
A woman walks down the street as a car is left partially submerged in water after heavy rain flooded a section of road in Stockport, Britain January 10, 2023. REUTERS/Phil Noble
Ilustrasi mobil terendam banjir (Foto: REUTERS/PHIL NOBLE)
Jakarta -

Mobil bekas masih jadi pilihan banyak orang Indonesia yang ingin memiliki kendaraan. Sayangnya, masih ada saja penjual mobil bekas yang tidak jujur dengan kondisi dagangannya. Andaikan tertipu saat membeli mobil bekas kena banjir, apakah bisa digugat secara hukum?

Mobil bekas memang jadi pilihan jitu untuk bisa memiliki kendaraan. Namun membeli mobil bekas memerlukan ketelitian jika tak mau 'zonk', alias mendapatkan mobil dengan kualitas rendah, pernah mengalami kecelakaan, atau sempat terendam banjir.

Hal ini diakui sendiri oleh inspector mobil atau jasa pengecekan mobil bekas, yang menyatakan banyak pengendara kerap merasa tertipu dengan mendapatkan mobil yang tidak sesuai dengan promo yang diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beli Mobil Bekas Tertipu Ternyata Bekas Terendam Banjir

Inspector Mobil menjelaskan tidak sedikit para pelaku usaha mobil bekas menutup-nutupi kekurangan mobil demi mendapatkan harga jual yang lebih tinggi. Seperti halnya yang dialami oleh salah satu pembeli mobil bekas asal Jakarta Selatan, di mana dia mengalami hal tidak menguntungkan karena tertipu oleh penjual mobil bekas.

Semua bermula ketika konsumen melakukan dealing dengan penjual via telepon, dan terbuai dengan penjual yang meyakinkan bahwa kondisi mobil masih bagus dan layak. Transaksi berlanjut dengan dibayarkan uang muka sebesar Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan down payment, konsumen menyewa jasa Inspector Mobil untuk pemeriksaan mobil bekas secara menyeluruh dan detail. Setelah pemeriksaan dilakukan, baru diketahui bahwa mobil tersebut bekas banjir. Hal ini diketahui karena ada banyak lumpur yang masih menempel di sekitar karet pintu dan soket serta pada jok mobil yang terlihat sangat jelas.

Konsumen yang merasa tidak terima dengan kondisi tersebut, ia meminta uang muka yang telah dibayar untuk dikembalikan. Namun, penjual beralasan uang muka yang telah diberikan, sudah dipakai oleh penjual untuk pelunasan pengambilan BPKB mobil tersebut dikarenakan BPKB mobilnya masih di leasing.

Inspector Mobil tengah mengecek mobil bekas pilihan konsumen.Inspector Mobil tengah mengecek mobil bekas pilihan konsumen. Foto: dok. Inspector Mobil

Maka dari itu, untuk menghindari hal tersebut alangkah baiknya sebelum melakukan transaksi membeli mobil bekas diperlukan seorang ahli yang telah memiliki banyak pengalaman dan mampu melakukan pemeriksaan mobil secara menyeluruh. Hal ini guna memastikan unit yang akan dibeli dalam kondisi bagus dan layak, sekaligus menghindari unit bekas kecelakaan atau bekas banjir yang dapat menimbulkan kerusakan di kemudian hari.

Nah untuk itu CEO Inspector Mobil, Sundoro Edi mengatakan, para inspektor pihaknya akan membantu calon pembeli memeriksa mobil bekas yang mereka inginkan. "Calon pembeli mobil bekas akan mendapatkan laporan langsung dari para ahli Inspector Mobil mencakup sejumlah detail penting mengenai kondisi fisik mobil, sehingga calon pembeli dapat mengetahui apa saja yang perlu diganti agar mobil memiliki performa sempurna," ujar Edi.

Para inspektor mobil juga akan melakukan inspeksi keadaan speedometer, keseluruhan interior depan, interior belakang, dashboard dan mesin mobil hingga scanner engine, untuk optimasi kerja mesin kendaraan yang optimal. Dengan demikian, calon pembeli tidak perlu khawatir dalam membeli mobil bekas karena sudah didampingi oleh ahlinya dalam menginspeksi dan menilai mobil bekas.

Merasa Ditipu Beli Mobil Bekas Banjir, Somasi Aja!

Jika konsumen tertipu oleh penjual mobil bekas karena unit yang ditransaksikan ternyata bekas terendam banjir, apa yang bisa dilakukan?

Dalam rubrik detik's Advocate, sebagaimana dikutip dari detikNews, dijelaskan kalau penjual mobil bekas yang melakukan penipuan bisa dituntut secara hukum.

Penjelasan perihal tuntutan hukum terhadap penjual mobil bekas yang melakukan kecurangan, bisa disimak pada halaman berikutnya. Di mana salah satu pembaca menkonsultasikan pengalaman membeli mobil bekas yang ternyata sempat terendam banjir dan ingin menuntaskan masalah tersebut secara hukum.

Halo detik

Saya membeli mobil bekas dari sebuah showroom mobil bekas di Jakarta Pusat pada Juli 2022. Saat proses jual beli, saya sudah cek fisik semuanya dan saya pikir memang masih bagus. Pihak penjual juga menjamin bila mobilnya minim cacat dan bebas banjir. Akhirnya saya yakin dan melakukan pembayaran.

Ternyata minggu lalu mobil itu mulai ada masalah. Mesin bermasalah. Setelah saya cek ke bengkel, si montir bila masalah itu timbul bawaan akibat pernah terendam banjir.

Meski dalam masa garansi, tapi saya masih merasa ditipu. Awalnya mobil bukan bebas banjir, tapi ternyata bebas kebanjiran.

Apa yang bisa saya lakukan terhadap pihak penjual?

Demikian pertanyaan saya

Terima kasih

Suli

Jakarta

Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban singkat kami.

1. Hubungan hukum antara penjual dan pembeli dan permasalahannya yang anda sampaikan, diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga UU ini menjadi payung hukum yang lebih khusus dan kuat dibandingkan dengan KUHP. Oleh sebab itu, kasus ini harus disikapi dalam kerangka Perlindungan Hukum, bukan kasus penipuan yang diatur dalam KUHP.

2. Dalam hubungan Perlindungan Konsumen, yang dikedepankan adalah penyelesaian keperdataan.

3. Hak-hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Yaitu:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

Dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen disebutkan:

"Kewajiban pelaku usaha adalah:
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. Memberi konpensansi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian."

Jasa inspeksi mobil bekasJasa inspeksi mobil bekas Foto: Istimewa

Perbuatan showroom mobil di atas juga dilarang UU Perlindungan Konsumen, yaitu diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf f:

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Meski UU Perlindungan Konsumen nuansa utamanya adalah hukum keperdataan, namun apabila ditemukan niat jahat, maka pelaku usaha bisa dikenai pidana. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Pasal 62 ayat 1 yang berbunyi:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

KESIMPULAN:

1. Lakukan negosiasi ulang dengan pihak showroom mobil untuk memberikan kompensasi atas apa yang anda alami, selain meminta mobil dibeli kembali.
2. Bila jalur musyawarah gagal, maka layangkan somasi agar showroom mobil menyelesaikan sengketa tersebut. Sampaikan tuntutan apa yang ingin anda penuhi.
3. Bila somasi tidak diindahkan, maka bisa mengambil langkah hukum perdata dengan menggugat dealer ke:

a. gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri tempat dealer tersebut berada jika pihak delaer menolak pengembalian unit kendaraan anda dan kompensasi karena barang cacat.

b. jalur penyelesaian konsumen lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

4. Bila ditemukan unsur kesengajaan menipu/niat jahat dalam diri penjual mobil, maka bisa diselesaikan ke jalur pidana dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

Di luas penyelesaian hukum di atas, bagi pembaca detikcom yang hendak membeli mobil bekas, kami sarankan membawa montir kepercayaan untuk mengecek kondisi mobil sebelum akad dilakukan. Hal itu agar bisa menilai kondisi fisik mobil oleh ahlinya.

Demikian jawaban kami.

Terima kasih

Tim pengasuh detik's Advocate


Hide Ads