Mungkin banyak yang belum tahu, pelat nomor kendaraan RF tak melulu milik pejabat, karena warga sipil pun bisa memiliki pelat tersebut. Apa beda pelat nomor RF pejabat dan sipil?
Pengguna pelat nomor kendaraan RF kerap diidentikkan dengan perilaku arogan. Meski tidak semua penggunanya berlaku demikian, namun dalam beberapa kesempatan justru tingkah arogan itu ditunjukkan oleh pengguna pelat RF.
Misalnya dengan meminta prioritas di jalan. Ada juga yang melakukan aksi koboi dengan menodongkan senjata ke pengendara lain bila tak diberi jalan atau merasa dihalangi.
Pelat RF biasanya digunakan oleh para pejabat pemerintahan dan juga kalangan polisi. Tapi tidak semuanya, soalnya masyarakat sipil juga bisa membeli pelat RF sebagai pelat nomor cantik.
Khusus pelat 'RF' untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit. Sementara mobil warga sipil, biasanya tidak diawali dengan angka satu namun akhiran hurufnya bisa 'RF'.
Sama seperti pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang umum, pelat nomor cantik ini juga berlaku lima tahun. Jika masa berlaku sudah habis, maka pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan dan kembali membayar biaya pembuatan NRKB Pilihan.
Sementara untuk pelat RF yang termasuk dalam STNK dan TNKB rahasia atau khusus untuk pejabat, berlaku selama satu tahun dan dapat dimintakan penggantian sesuai peraturan perundang-undangan seperti tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sedangkan biaya pembuatan pelat nomor cantik atau NRKB Pilihan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan adalah sebagai berikut;
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.
Polisi Hentikan Penerbitan Pelat Nomor RF
Diberitakan sebelumnya, Polri memutuskan menghentikan penerbitan pelat nomor RF. Penghentian penerbitan tersebut sudah dilakukan sejak November 2022.
Diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, pihaknya menyetop penerbitan pelat RF untuk mendata ulang pemilik serta penggunanya.
"Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan (penerbitan pelat RF). Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," kata Latif dikutip dari CNNIndonesia.
Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
(dry/din)