DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasinya.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik wajib membayar tarif tertentu jika melalui kawasan ERP. Namun, belum disebutkan berapa besaran tarif ERP di Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli membocorkan tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-19.000.
"Kami di angka Rp 5.000-19.900 tergantung kinerja ruas jalan," kata Zulkifli dalam sebuah diskusi tahun 2021 lalu.
Meski begitu, Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, menganggap tarif tersebut masih terlalu murah.
"Tarif yang dikenakan bisa ditinggikan lagi, tarif Rp 5 ribu-Rp 20 ribu masih terlalu rendah," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.
"Batas tertinggi bisa mencapai Rp 75 ribu. Tujuannya, agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum," ucapnya.
Sesuai raperda yang disiapkan, tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik memperhatikan jenis kendaraan bermotor, dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Pertimbangan lainnya yaitu efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Angkutan Umum, keberlanjutan dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas, serta kemampuan dan keinginan bayar pengguna jalan.
Nantinya ada beberapa kendaraan yang dikecualikan membayar seperti sepeda listrik, kendaraan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah dan TNI / Polri kecuali / selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Simak Video "ERP Tuai Penolakan, Pemprov DKI Siap Patuhi Keputusan DPRD"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Mau Dihapus, Kapan Dimulai?
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Ditilang karena Tidak Pakai Baju dan Helm, Bule Bali: Polisi Cuma Mau Uang Saya