Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengisyaratkan ojek online atau ojol tak kebal aturan jalan berbayar elektronik atau ERP. Menurutnya, hanya transportasi umum dengan plat nomor kuning yang bisa melintas tanpa bayar.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono secara tegas menolak rencana tersebut. Sebab, Igun beranggapan, meski tak menggunakan plat kuning, namun secara fungsi, ojol sama seperti transportasi umum lainnya.
"Garda Indonesia menolak apabila ojek online dikenakan tarif saat melintas di jalan raya berbayar atau ERP. Kami keberatan dengan alasan ojek online juga menjadi salah satu transportasi umum di Jakarta. Sekalipun sepeda motor belum menggunakan plat kuning," ujar Igun kepada detikOto, Kamis (19/1/2023).
"Sebagian besar masyarakat Jakarta memanfaatkan ojek online sebagai alat transportasi maupun alat untuk mengirim barang dan memesan makanan. Jadi hal ini sangat memberatkan ojek online apabila masih dibebani biaya saat melintas di ruas jalan ERP," tambahnya.
![]() |
Igun memastikan, pihaknya telah merencanakan protes untuk menentang wacana tersebut. Dia berharap, aturan itu batal diketok palu.
"Ya memang beberapa rekan-rekan kami sudah ancang-ancang dan merencanakan protes kepada Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Nah, bentuk ketidaksetujuan kami, ya kami akan sampaikan pada beberapa waktu ke depan," tegasnya.
Asosiasi Ojol Tak Pernah Diajak Diskusi
Lebih jauh, di kesempatan yang sama, Garda Indonesia selaku asosiasi yang memayungi pengemudi ojol belum diajak diskusi pemerintah hingga sekarang. Igun berharap mereka mau membuka ruang diskusi untuk mendengar sejumlah saran dan masukan.
"Saat ini, kami tidak pernah diberikan ruang untuk komunikasi dan dimintai tanggapan langsung oleh si pembuat kebijakan ERP ini," ungkapnya.
"Kami berharap tidak diketok palu, karena hingga saat ini pun kami belum mengetahui bentuk pengutipan biayanya itu seperti apa yang akan diterapkan, hanya sebatas nilai yang sudah diwacanakan saja," kata Igun menambahkan.
![]() |
Diketahui, Pemprov DKI berencana menerapkan kebijakan ERP di 25 ruas jalan DKI Jakarta. Tarifnya diusulkan mulai dari Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. Namun, kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, hingga sekarang, regulasi yang menjadi payung hukum kebijakan masih dalam proses pembahasan.
"Untuk regulasinya sesuai dengan UU, pengecualiannya tentu adalah angkutan umum yang (menggunakan) pelat kuning," kata Syafrin Liputo, belum lama ini.
Simak Video "Detik-detik Driver Ojol Terpental Ditabrak Mobil di Menteng"
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/rgr)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus