Mobil listrik menjadi salah satu kendaraan yang mendapat keistimewaan pada penerapan ganjil genap Jakarta. Mobil dengan pelat nomor lis biru itu, bebas melenggang saat ganjil genap Jakarta berlaku yakni pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Mobil tidak akan dikenakan tilang sekalipun melintas di tanggal yang tidak sesuai dengan angka pelat nomor belakang.
Namun tampaknya kendaraan mobil listrik tidak seistimewa ganjil genap saat pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem jalan berbayar elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercantum dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, pasal 13 ayat 1, mobil listrik dan mobil berbahan bakar konvensional akan dikenakan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 15, di antara kendaraan yang dibebaskan biaya saat melintas di jalan elektronik berbayar Jakarta, kendaraan listrik tak termasuk salah satunya.
"Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib membayar tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik kecuali untuk jenis:
- sepeda listrik
- kendaraan bermotor umum plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/ selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Ambulans
- Mobil jenazah, dan
- Pemadam kebakaran," begitu bunyi pasal 15 draf soal ERP.
Adapun pengenaan tarif di sejumlah ruas jalan Jakarta ini ditujukan agar bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus juga membuat masyarakat beralih menggunakan kendaraan umum. Masih dalam draf, tidak semua ruas jalan Jakarta bakal berbayar. Melainkan memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
- Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
- Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah