Jakarta Mau Terapkan Jalan Berbayar, Memang Angkutan Umumnya Sudah Siap?

Jakarta Mau Terapkan Jalan Berbayar, Memang Angkutan Umumnya Sudah Siap?

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 11 Jan 2023 09:46 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

DKI Jakarta dikabarkan bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Memang belum diterapkan, tapi rancangan peraturan daerahnya sudah ada.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik itu disebutkan, pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik wajib membayar tarif tertentu jika melalui kawasan ERP.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, jika penerapan ERP sudah memenuhi syarat, bisa saja diterapkan. Namun, ada beberapa hal yang masih harus menjadi perhatian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang penerapan ERP atau jalan berbayar itu sudah memenuhi syarat bisa saja dilaksanakan. Tetapi bukan didasari atas upaya hanya untuk menarik restribusi dari masyarakat yang sedang cemas dan tak berdaya akibat kesemrawutan jalan raya khususnya di ibukota DKI Jakarta dan sekitaranya," kata Edison kepada detikcom, Selasa (10/1/2023).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus memastikan kesiapan pendukungnya. Salah satunya adalah transportasi umum.

ADVERTISEMENT

"Pemprov harus lebih dulu memastikan ruas jalan yang diterapkan ERP sudah tersedia transportasi angkutan umum yang memberikan Kamseltibcarlantas dan terintegrasi. Misalnya jalan Sudirman-Gajahmada yang masih kacau akibat pembangunan proyek MRT tahap 2. Begitu juga ruas-ruas jalan lainnya masih belum layak untuk diterapkan ERP," ujar Edison.

"Sebaiknya ada lah sedikit rasa malu untuk menerapkan restribusi dari kondisi masyarakat yang sedang kesulitan akibat terkena dampak kemacetan, kesemrawutan sebagai hasil salah urus," kritik Edison.

Berdasarkan raperda itu, rencananya akan ada 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem berbayar elektronik, berikut rinciannya:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh. Husni Thamrin
  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan H. R. Rasuna Said.



(rgr/din)

Hide Ads