Jalanan di Jakarta Bakal Dikenakan Tarif, Uangnya Dipakai untuk Ini

Jalanan di Jakarta Bakal Dikenakan Tarif, Uangnya Dipakai untuk Ini

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 11 Jan 2023 07:16 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ERP Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Beberapa ruas jalan di Jakarta akan diterapkan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Memang kebijakan ini belum diterapkan. Namun, draft rancangan peraturan daerah (raperda)-nya sudah ada.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik itu disebutkan, pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik wajib membayar tarif tertentu jika melalui kawasan ERP.

Lalu, akan dikemanakan dana yang masuk dari sistem jalan berbayar ini? Tertulis dalam Pasal 17 raperda tersebut, ada beberapa hal yang akan memanfaatkan dana yang diperoleh dari tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Di antaranya adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. biaya penyelenggaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik,
b. pemanfaatan untuk peningkatan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda;
c. peningkatan pelayanan Angkutan Umum; dan
d. peningkatan kinerja lalu lintas.

Untuk saat ini, tarif ERP sendiri belum ditetapkan. Namun sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli membocorkan tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-19.000.

ADVERTISEMENT

"Kami di angka Rp 5.000-19.900 tergantung kinerja ruas jalan," kata Zulkifli dalam sebuah diskusi tahun 2021 lalu.

Tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik memperhatikan jenis kendaraan bermotor, dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Pertimbangan lainnya yaitu efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Angkutan Umum, keberlanjutan dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas, serta kemampuan dan keinginan bayar pengguna jalan.

Nantinya ada beberapa kendaraan yang dikecualikan membayar seperti sepeda listrik, kendaraan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah dan TNI / Polri kecuali / selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Rencananya akan ada 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem berbayar elektronik, berikut rinciannya:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh. Husni Thamrin
  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan H. R. Rasuna Said.



(rgr/din)

Hide Ads