Ada ragam upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kemacetan. Belakangan yang berlaku adalah ganjil genap. Kini Pemprov DKI Jakarta dikabarkan bakal menerapkan Electronic Road Pricing (ERP). Dengan ERP, pengendara yang melintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota akan dikenakan tarif tertentu.
Sejauh ini tarifnya belum diumumkan secara resmi. Tercantum dalam Rancangan Peraturan daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, pasal 14, tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik itu memperhatikan jenis kendaraan motor, dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Pertimbangan lainnya yaitu efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Angkutan Umum, keberlanjutan dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas, serta kemampuan dan keinginan bayar pengguna jalan.
Sebelumnya Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli membocorkan tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-19.000.
"Kami di angka Rp 5.000-19.900 tergantung kinerja ruas jalan," kata Zulkifli dalam sebuah diskusi tahun 2021 lalu.
Kemudian perihal jenis kendaraan yang dikenakan tarif, disebutkan dalam pasal 11, semua kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik dapat melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat.
Kendaraan yang ingin melintas di jalan berbayar itu nantinya wajib dilengkapi dengan Perangkat Identitas Kendaraan Elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Dijelaskan juga jalur sepeda yang tersedia dalam kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik tetap beroperasi dan dapat dilewati oleh sepeda termasuk sepeda listrik tanpa dikenakan Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik. Lalu mana saja ruas jalan yang bakal berbayar di Jakarta? Berikut daftarnya.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said
Simak Video "ERP Jadi Strategi Anyar Jakarta Atasi Macet"
(dry/din)