Dikasih Peringatan Bayar STNK Jangan Diabaikan, Awas Kendaraan Cuma Jadi Pajangan!

Dikasih Peringatan Bayar STNK Jangan Diabaikan, Awas Kendaraan Cuma Jadi Pajangan!

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 02 Jan 2023 17:46 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Sebelum kendaraan jadi bodong karena tak perpanjang STNK 2 tahun, ada tiga peringatan yang diberikan. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah bakal memblokir kendaraan yang tak bayar pajak lima tahunan dan tidak melakukan perpanjangan dua tahun setelahnya. Data kendaraan bakal dihapus dan tak bisa lagi diregistrasi ulang. Kebijakan itu berlaku mulai tahun ini.

Sebelum data-data kendaraan dihapus, akan ada tiga kali peringatan yang diberikan. Mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tiga peringatan itu diberikan pada waktu yang berbeda. Peringatan akan disampaikan secara manual atau elektronik.

Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor. Kemudian peringatan kedua dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan. Terakhir, peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila dari tiga peringatan itu tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kalau datanya dihapus, artinya kendaraan kamu jadi bodong dan tidak sah untuk dikendarai di jalan. Seperti diketahui, selain SIM pengendara wajib membawa STNK.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 yang berbunyi

ADVERTISEMENT

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Selain itu, kendaraan juga terancam disita. Kendaraan baru bisa diambil setelah pemilik menunjukkan STNK yang sah seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 36 ayat 2.

"Kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan Surat Tanda Kendaraan yang sah," begitu bunyi pasalnya.




(dry/lth)

Hide Ads