Pemerintah sedang menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik. Dilaporkan, mobil listrik akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 80 juta, mobil hybrid Rp 40 juta, motor listrik Rp 8 juta dan motor konversi Rp 5 juta.
Namun, subsidi untuk kendaraan listrik ini dinilai tidak menyelesaikan masalah. Pengamat transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata,
Djoko Setijowarno, mengatakan kebijakan itu masih kurang tepat. Sebab, kebijakan ini justru bisa menimbulkan masalah baru seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
"Ada baiknya kebijakan tersebut ditinjau ulang disesuaikan dengan kebutuhan dan visi ke depan transportasi Indonesia," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, harapan agar masyarakat meninggalkan kendaraan berbahan bakar fosil dan beralih ke kendaraan listrik diperkirakan tak akan terjadi begitu saja dengan kebijakan insentif yang disiapkan pemerintah. Justru, kata dia, insentif hanya menambah jumlah kendaraan di jalan dengan kendaraan listrik.
![]() |
"Karena itu, kemacetan diperkirakan semakin parah," sebut Djoko.
Untuk itu, Djoko lebih menyarankan agar insentif itu diberikan kepada kendaraan umum. Dengan begitu, macet, polusi dan kecelakaan akan teratasi sekaligus.
"Insentif kendaraan listrik semestinya dialokasikan untuk pembelian bus listrik untuk angkutan umum. Hal ini akan mendorong penggunaan angkutan umum yang nyaman dan ramah lingkungan, dominasi kendaraan pribadi sekaligus dikurangi," kata Djoko.
![]() |
"Mengingat kondisi layanan transportasi umum makin menurun dan kondisi geografis yang menyulitkan penyaluran BBM, maka lebih bijak insentif kendaraan listrik diprioritas untuk membenahi transportasi umum, mobilitas di daerah 3 T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) dan daerah kepulauan. Angka inflasi dapat ditekan dengan makin banyak warga menggunakan transportasi umum di perkotaan," ujar Djoko.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?