Aksi balap liar jelas merugikan pengguna jalan lain. Belum lagi kalau balap liar itu menutup akses jalan yang digunakan oleh pengguna jalan lainnya. Perjalanan jadi terhambat karenanya. Tidak cuma itu, aksi kebut-kebutan itu juga membahayakan pengguna jalan yang kebetulan melintas.
Dalam balap liar juga banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan. Umumnya motor atau mobil yang digunakan untuk balap liar tidak memenuhi syarat teknis layak jalan sesuai aturan Undang-undang yang berlaku.
"Dalam kegiatan tersebut pada umumnya banyak terjadi pelanggaran lalu lintas lainnya, misal tidak memenuhi persyaratan teknis, mengendarai sepeda motor dengan cara yang cukup membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain dan pelanggaran yang lain," ungkap Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto.
Padahal, secara aturan kendaraan yang tidak sesuai teknis tidak bisa beroperasi di jalan. Di samping itu, bila menutup jalan juga merupakan perbuatan melawan hukum dan diancam dengan hukuman pidana hingga denda paling banyak Rp 24 juta.
Untuk menghindari hal tersebut kata Budiyanto, petugas harus makin masif dalam melakukan edukasi dan juga pengawasan. Pasalnya urusan pengawasan sudah sering dilakukan, namun kenyataannya para pebalap liar ini pintar mencari celah. Yang terbaru, sejumlah pebalap liar terlihat beraksi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Para pebalap itu tidak mempedulikan kamera ETLE yang terpasang di sekitar jalanan tersebut, malah dijadikan lokasi start balapan.
"Fenomena balap liar sudah berlangsung sejak lama bahkan Lokasinya di wilayah DKI Jakarta sangat kasat mata. Penertiban dan imbauan sudah sangat sering dilakukan namun mereka tetap melakukan dengan melihat titik kelemahan pengawasan petugas. Mereka dalam melaksanakan kegiatan tersebut menggeser waktu dan lokasi sesuai dengan analisa, dan patokan mereka yang dianggap relatif aman," jelas mantan Kasubditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Simak Video "Video: Momen Puluhan Remaja Terjaring Razia Balap Liar di Kota Pasuruan"
(dry/din)