Enggak Ada Takutnya! Balap Liar di Jalan Sudirman, Start Dekat Kamera ETLE

Enggak Ada Takutnya! Balap Liar di Jalan Sudirman, Start Dekat Kamera ETLE

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 23 Des 2022 12:45 WIB
Balap liar dekat kamera ETLE
Balap liar dekat kamera ETLE. Foto: Instagram Merekamjakarta
Jakarta -

Aksi balap liar masih terjadi. Padahal belum lama ini, Polda Metro Jaya bersama dengan Ikatan Motor Indonesia serta PT Taman Impian Jaya Ancol Tbk telah menggelar balapan legal guna mencegah aksi para pebalap liar. Pada kenyataannya, para pebalap liar masih nekat beraksi di jalan.

Terbaru bahkan para pebalap liar itu nekat beraksi di jalanan protokol Ibu Kota. Dalam video yang diunggah akun merekamjakarta, disebutkan bahwa pemotor melakukan balap liar di daerah Sudirman. Bahkan balapan itu dimulai dekat dengan lokasi kamera ETLE, tepatnya dekat Ratu Plaza.

View this post on Instagram

A post shared by Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pemotor melakukan aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman dekat Ratu Plaza, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (22/12/2022) dini hari. Para pemotor melakukan start dekat lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) yang terpasang dj Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza," begitu bunyi keterangan di akun merekamjakarta.

ADVERTISEMENT

Aksi tersebut jelas mengundang ragam komentar dari warganet. Mayoritas menghujat aksi para pebalap liar tersebut. Tapi ada juga yang justru mempertanyakan keberadaan kamera ETLE.

"gak ada ngaruhnya tilang elektronik," tulis seorang warganet mengomentari.

"Polisi gak ada yang patroli apa, ETLE bisa disiasati rata-rata pasti plat depan copot atau custom nomor random," sahut warganet lainnya.

"ETLE gak ada harga dirinya," timpal warganet lainnya.

Pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto menyebut fenomena itu bisa muncul lantaran ajang balap motor yang dilaksanakan Polda Metro Jaya dan para pemangku kepentingan lainnya tidak terjadwal dengan agenda yang jelas. Mereka juga nekat lantaran sudah memperhitungkan soal kamera ETLE tersebut.

"Mereka yang hoby dengan balap liar tetap saja menganggap fasilitas yg disediakan dianggap belum maksimal. Adanya pengambilan lokasi yang berdekatan dengan ETLE ,mereka sudah memperhitungkan jangkauan ETLE relatif terbatas," beber Budi saat dihubungi detikOto, Jumat (23/12/2022).

Untuk mencegah hal serupa berulang, Budi menyarankan agar para pebalap liar ini bisa dikumpulkan dan diberi edukasi terus menerus. Tidak cuma itu, menurut pandangannya ajang road race legal yang diadakan polisi dan pihak lainnya harus dilakukan dengan waktu terjadwal. Namun bila nanti balap liar masih terjadi, maka harus ada tindakan hukum secara tegas.

"Karena dengan melaksanakan balap liar kemudian sampai menutup jalan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur dalam pasal 274 Undang - Undang No 22 th 2009 ,diancam dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda psling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah )," jelas Budi.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads