Apa yang Harus Dilakukan untuk Memberantas Balap Liar?

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 23 Des 2022 19:54 WIB
Untuk memberantas balap liar perlu ada pengawasan ekstra. Foto: Dok. istimewa
Jakarta -

Sudah ada berbagai upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk memberantas balap liar. Salah satunya dengan menggaet Ikatan Motor Indonesia dan juga PT Taman Impian Jaya Ancol untuk menggelar Street Race. Street Race tersebut ditujukan untuk mengakomodir para pebalap liar sekaligus supaya balapan lebih terarah di jalur khusus yang telah disediakan.

Namun, itu saja belum cukup lantaran aksi balap liar masih terjadi. Baru-baru ini balap liar kembali dilakukan oleh para pemotor. Tanpa ada rasa takut bahkan balap liar itu terlihat dilakukan di dekat lokasi kamera ETLE. Pengawasan balap liar dengan kamera ETLE pun dinilai tidak cukup untuk memberantas balap liar karena hanya terpasang di titik tertentu.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menegaskan, peran pengawasan manual dengan keberadaan polisi di lapangan masih dibutuhkan.

"Harus kombinasi penegakan hukum dengan CCTV ETLE dan manual, alasannya CCTV ETLE masih terbatas dan para pebalap banyak juga yang pelat nomernya dicopot atau tidak menggunakan pelat nomor. Untuk membangun deterrence effect, lokasi yang selama ini untuk balap liar bisa dipasang CCTV ETLE," jelas Budiyanto kepada detikOto.

Saat ini kata Budiyanto ada beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Di Jakarta Pusat, umumnya balap liar itu digelar di Jalan Asia Afrika Senayan, bahkan di Jalan Merdeka Utara.

Kemudian di wilayah Jakarta Utara, balap liar umumnya dilakukan di Jalan Danau Podomoro Sunter dan juga Kelapa Gading. Tak ketinggalan di wilayah Jakarta Barat, balap liar kerap ditemukan di kawasan Cengkareng dan jalan panjang. Kemudian di Jakarta Selatan, balap liar terjadi di Jalan Simatupang dan juga Lenteng Agung. Terakhir di Jakarta Timur, balap liar seringkali dilakukan di kawasan Taman Mini dan sekitarnya.

Adapun kendaraan yang digunakan untuk balap liar biasanya juga melanggar beberapa aturan lalu lintas. Misalnya yang tak menggunakan pelat nomor merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana. Untuk itu, supaya membuat jera juga, motor para pebalap liar itu juga bisa disita.

"Tidak menggunakan pelat nomor termasuk pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam pasal 280 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,diancam pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Pelanggaran tersebut sepeda motor dapat disita sampai ada penetapan putusan dari pengadilan" terang Budiyanto.



Simak Video "Video: Momen Puluhan Remaja Terjaring Razia Balap Liar di Kota Pasuruan"

(dry/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork