Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan kesempatan pemutihan denda pajak kendaraan. Ini merupakan kesempatan terakhir bagi para wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda administrasi.
Dilihat detikOto dalam laman instagram Bapenda Jakarta, tertulis kesempatan terakhir penghapusan denda pajak kendaraan itu masih bisa dilakukan hingga saat ini. Tidak dijelaskan batas waktu terakhirnya, namun dalam unggahan tersebut terlihat sebuah jam yang menunjukkan pukul 8. Kalau disebutkan hanya sampai malam ini, berarti kesempatan terakhir itu masih berlaku hingga pukul 20.00 WIB.
View this post on Instagram
Sebelumnya Bapenda DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI jakarta nomor 1588 tentang penghapusan sanksi pajak daerah, keputusan tersebut sebagai stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam kewajiban pajak daerah. Dalam keputusan tersebut, rentang waktu penghapusan sanksi pajak daerah hanya sampai tanggal 15 Desember 2022.
Dalam penerapannya, animo masyarakat untuk membayar pajak pada masa penghapusan sanksi pajak daerah sangatlah tinggi, bahkan, hingga tanggal 15 Desember 2022 ini masih terdapat banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap mendapatkan penghapusan sanksi.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, maka Bapenda DKI Jakarta memperpanjang waktu penghapusan sanksi pajak daerah seperti tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta nomor 2203 tahun 2022.
Perlu dicatat, pemutihan denda pajak ini artinya pemilik kendaraan yang telat menyetor pajak tidak perlu khawatir membayar dengan biaya lebih besar. Pasalnya denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo dihapuskan. Sementara pajaknya dibayarkan seperti biasa.
"Dihapuskan hanya denda administrasinya, tetap denda SWDKLJJ tidak dihapuskan," begitu tulis akun Bapenda DKI Jakarta di kolom komentar.
Simak Video "Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah
Bocah 15 Tahun Ngebut Naik R25 Tabrak Pemuda Semarang, Korban Meninggal Dunia