Korban Kecelakaan Bisa Dapat Santunan, tapi Ada Kedalurwarsanya

ADVERTISEMENT

Korban Kecelakaan Bisa Dapat Santunan, tapi Ada Kedalurwarsanya

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 23 Des 2022 14:16 WIB
Kecelakaan beruntun di jalur Pantura Kudus, Jumat (9/12/2022).
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Foto: dok Polres Kudus
Jakarta -

Korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut, dan udara bakal mendapatkan santunan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan pasal 1 ayat 2, santunan adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya.

Untuk besarnya santunan untuk ahli waris ini besarnya berbeda-beda. Dijelaskan dalam pasal 3, ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta.

Kemudian untuk korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunya yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia.

Laman Jasa Raharja merinci, santunan untuk cacat tetap maksimal dari kecelakaan di darat dan laut sebesar Rp 50 juta. Kemudian korban yang mendapat perawatan, juga masih mendapat santunan maksimal Rp 20 juta. Kemudian penggantian biaya penguburan, bagi yang tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4 juta.

Ada juga santunan manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta. Terakhir ada manfaat tambahan penggantian biaya ambulans senilai Rp 500 ribu.

Santunan itu diambil dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). SWDKLLJ sendiri dipungut dari para pengusaha ataupun pemilik alat angkutan lalu lintas jalan setiap pendaftaran dan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Adapun santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas skala dengan rincian sebagai berikut:

1. Janda/Duda yang Sah
2. Anak-anaknya yang sah
3. Orang Tuanya yang sah
4. Bila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Santunan itu juga bisa kedaluwarsa bila permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Santunan juga bisa gugur bila tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.



Simak Video "Kecelakaan Bus Maut di Peru Renggut 12 Korban Jiwa"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT