Biar Mobil-motor Enggak Bodong Tahun Depan, Masih Ada Pemutihan di Wilayah Ini

ADVERTISEMENT

Biar Mobil-motor Enggak Bodong Tahun Depan, Masih Ada Pemutihan di Wilayah Ini

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 20 Des 2022 12:40 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi perpanjangan STNK. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Kendaraan yang pajak 5 tahunannya mati dan nunggak pajak 2 tahun berturut-turut, mulai tahun depan bakal jadi bodong. Tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus.

Disebutkan juga pada pasal 3, bila sudah dihapus kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali dan menjadi bodong. Aturan itu rencananya berlaku mulai tahun depan. Bila sudah diterapkan, kendaraan kamu yang nunggak pajak maka otomatis tidak lagi bisa digunakan di jalan.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun enggak bayar (STNK), blokir," tegas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Sebelum kebijakan berlaku, kamu bisa membayar pajak sesuai kewajiban. Beberapa daerah juga memberikan keringanan berupa pemutihan denda pajak. Perlu dicatat, pemutihan ini berlaku hanya untuk penghapusan denda bukan pajaknya keseluruhan. Setidaknya ada 19 wilayah yang melakukan pemutihan denda pajak, termasuk salah satunya di Ibu Kota DKI Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta nomor 1588 tentang penghapusan sanksi pajak daerah, keputusan tersebut sebagai stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam kewajiban pajak daerah. Dalam keputusan tersebut,rentang waktu penghapusan sanksi pajak daerah hanya sampai tanggal 15 Desember 2022. Melihat antusiasme yang tinggi, pemutihan denda pajak di DKI Jakarta itu diperpanjang hingga 23 Desember 2023.

Berikut 18 provinsi yang masih menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

  • DKI Jakarta sampai 23 Desember 2022
  • Bali sampai 29 Desember 2022
  • Banten sampai 31 Desember 2022
  • Gorontalo sampai 31 Desember 2022
  • Jambi sampai 19 Desember 2022
  • Kalimantan Barat sampai 20 Desember 2022
  • Kalimantan Selatan sampai 24 Desember 2022
  • Kalimantan Timur sampai 30 Desember 2022
  • Kalimantan utara sampai 30 Desember 2022
  • Maluku Utara sampai 31 Desember 2022
  • Nusa Tenggara Barat sampai 31 Desember 2022
  • Nusa Tenggara Timur sampai 22 Desember 2022
  • Papua sampai 30 Desember 2022
  • Sulawesi Barat sampai 25 Desember 2022
  • Sulawesi Selatan sampai 31 Desember 2022
  • Sulawesi Tengah sampai 31 Desember 2022
  • Sulawesi Utara sampai 30 Desember 2022
  • Sumatera Selatan sampai 31 Desember 2022
  • Sumatera Utara sampai 22 Desember 2022


Simak Video "Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT