Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta diperpanjang. Buat kamu yang masih telat membayar pajak, bisa memanfaatkan program pemutihan denda ini sampai 23 Desember 2022.
Perlu diketahui penghapusan sanksi administrasi ni berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo; bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
View this post on Instagram
Sebelumnya Bapenda DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI jakarta nomor 1588 tentang penghapusan sanksi pajak daerah, keputusan tersebut sebagai stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam kewajiban pajak daerah. Dalam keputusan tersebut, rentang waktu penghapusan sanksi pajak daerah hanya sampai tanggal 15 Desember 2022.
"Dalam penerapannya, animo masyarakat untuk membayar pajak pada masa penghapusan sanksi pajak daerah sangatlah tinggi, bahkan, hingga tanggal 15 Desember 2022 ini masih terdapat banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap mendapatkan penghapusan sanksi," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, maka Bapenda DKI Jakarta memperpanjang waktu penghapusan sanksi pajak daerah seperti tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta nomor 2203 tahun 2022.
Lewat keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022 ini, maka Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah atau telah melunasi pokok pajak daerah yang sebelumnya dilaksanakan sampai dengan 15 Desember 2022, kini diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Desember 2022.
"Bagi wajib pajak yang tertinggal atau terlewat dalam masa masa penghapusan sanksi pajak daerah sebelumnya, masih mendapat kesempatan hingga tanggal 23 Desember 2022 untuk mendapatkan penghapusan sanksi," jelas keterangan tersebut.
Simak Video "Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah
Bocah 15 Tahun Ngebut Naik R25 Tabrak Pemuda Semarang, Korban Meninggal Dunia