Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) menimbulkan banyak kerugian. Pemerintah diharapkan bisa menindak tegas para pengusaha yang masih menggunakan angkutan yang melanggar aturan dimensi dan muatan.
Truk ODOL menjadi momok menakutkan di jalanan. Selain bikin jalanan cepat rusak karena beban kendaraan yang berlebih, truk ODOL juga banyak bikin celaka pengendara. Berdasar data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2022, kendaraan ODOL menjadi penyebab 349 kecelakaan dalam kurun lima tahun terakhir.
Kementerian Perhubungan memiliki target zero ODOL pada tahun 2023. Tapi penerapan aturan itu dirasa sulit dilakukan kalau hanya diinisiasi oleh satu lembaga kementerian. Perlu juga keikutsertaan pihak Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bappenas, termasuk Kepolisian RI dan TNI.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sejauh ini penanganan truk ODOL atau truk obesitas masih terkendala perilaku para pengusaha yang tidak mau diajak duduk bersama dan kerja sama.
"Kehadiran truk angkutan yang melanggar dimensi dan muatan dinikmati oleh para pengusaha, khususnya pemilik barang walaupun melanggar aturan. Upaya untuk mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selalu tidak ditanggapi serius dengan berbagai alasan. Bahkan setiap akan diterapkan kebijakan, selalu menebar teror ke masyarakat dengan alasan harga barang akan naik, akan terjadi inflasi, sopir akan demo dan sebagainya. Padahal kondisi di lapangan tidak seperti itu," ungkap Djoko dalam keterangan resminya.
Lanjut Djoko menambahkan, sopir atau pengemudi truk menjadi pihak yang paling rentan dirugikan atas permasalahan truk ODOL ini. Contoh jika terjadi kecelakaan lalu lintas, pengemudi dalam kondisi hidup dipastikan dijadikan tersangka. Namun jika pengemudi meninggal, maka keluarganya yang akan merana, tidak ada jaminan dari pemilik truk maupun pemilik barang.
"Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk makin menurun karena beralih profesi yang lebih menjamin masa depan keluarganya. Akhirnya, nanti Indonesia tidak memiliki pengemudi truk yang profesional karena bayarannya amatiran," sambung Djoko.
Menurut Djoko, pada prinsipnya, pengemudi truk tidak mau membawa barang yang berlebihan karena akan berisiko pada dirinya sendiri. Jika terjadi tabrakan, sang pengemudi hidup sudah pasti dijadikan tersangka. Namun jika meninggal, pasti keluarganya merana dan pemilik barang tidak mau bertanggungjawab.
"Sekarang populasi pengemudi truk makin berkurang dan untuk mendapatkan yang berkualitas jauh dari harapan. Pengemudi truk dengan penghasilan yang pas-pasan namun risiko kerja cukup besar, negara belum hadir untuk menetapkan upah standar yang layak. Kementerian Tenaga Kerja mestinya menghitung upah standar bagi pengemudi truk," bilang Djoko.
Simak Video "Penyelam TNI AL Diterjunkan Evakuasi Truk Tercebur di Pelabuhan Merak"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Melihat Deretan Mobil dan Motor Arteria Dahlan
Mobil Arteria Dahlan Sempat Bikin Heboh: Pakai Pelat Polri
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?