Kena Tilang ETLE, Masih Bisa Datang ke Sidang?

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 16 Des 2022 10:50 WIB
Ilustrasi sidang tilang. Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Tilang ETLE semakin masif diterapkan. Terbaru, polisi baru menerapkan sistem ETLE Mobile yang dipasang di mobil patroli. Dengan ETLE Mobile, pelanggar lalu lintas akan tertangkap kamera yang telah dibekali Artifical Intelligent dan selanjutnya diminta konfirmasi.

Surat konfirmasi sendiri tak berarti Anda ditilang. Surat konfirmasi merupakan langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Kamu hanya diberikan waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk konfirmasi. Konfirmasi bisa dilakukan melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Setelah itu, akan diterbitkan surat tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Dalam laman ETLE Polda Metro Jaya disebutkan kamu juga masih bisa untuk menghadiri sidang. Untuk mekanisme mengikuti sidang, kamu akan mendapatkan email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Sidang tilang sendiri umumnya dilakukan pada hari Jumat setiap pekan di Pengadilan Negeri. Untuk mengikuti sidang, kamu tinggal datang ke Pengadilan Negeri yang sudah ditentukan. Setelah itu kamu bisa mengambil nomor antrean dan menunggu waktu sidangnya.

Kamu tinggal mengikuti sidang, hakim akan membacakan pelanggaran sesuai dengan urutannya. Pelanggar diminta menjawab pertanyaan dari hakim. Bila terbukti bersalah, pelanggar diwajibkan membayar denda di kasir pengadilan. Kemudian bisa mengambil STNK atau SIM yang disita polisi.

Sementara bila tidak memiliki waktu cukup untuk mengikuti sidang, maka bisa mengurusnya di laman situs Etilang. Caranya berikut ini:

  • Buka situs web Etilang.id.
  • Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.
  • Melihat kode pembayaran tilang ditilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.
  • Lihat detail cara lunasi denda tilang secara daring.
  • Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.
  • Mengunggah foto surat tilang.
  • Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.
  • Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
  • Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
  • Klik "Pesan Layanan".
  • Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.


Simak Video "Video: Ramai Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Awas Ada Sanksinya!"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork