Buruan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Tinggal 3 Hari Lagi

ADVERTISEMENT

Buruan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Tinggal 3 Hari Lagi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 12 Des 2022 09:15 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Pemutihan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta tinggal tiga hari lagi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom).
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.

Dengan program pemutihan denda pajak, pemilik kendaraan bermotor yang telat menyetorkan pajaknya tak perlu khawatir terkena biaya yang lebih besar. Sebab, denda keterlambatan akan dihapus.

Tapi ingat, pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta tidak berlaku selamanya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan, program pemutihan ini tinggal tiga hari lagi.

Pemutihan denda pajak kendaraan mulai berlaku sejak 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022. Sampai Kamis pekan ini, kamu masih bisa memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan.

Adapun pemutihan yang berlaku di DKI Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo; bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini tertuang dalam SK Kepala Badan No. 1588 Tahun 2022. Program ini berlaku untuk periode pembayaran pokok 15 September sampai 15 Desember 2022.

Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati mengatakan, program pemutihan ini diberlakukan untuk membantu para wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pemulihan ekonomi Ibu Kota.

"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata Lusiana beberapa waktu lalu.

Menurutnya, program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional karena pandemi COVID di DKI, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak.



Simak Video "Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT