Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka bisa saja memanfaatkan fasilitas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk mengawal ke mana pun dia mau. Namun, Jusuf Hamka mengaku ogah menggunakan fasilitas itu.
Dalam unggahannya di akun Instagramnya, Jusuf Hamka mengaku memiliki 200 unit PJR yang beroperasi di jalan tol yang dikelolanya. Namun, pria yang akrab disapa Babah Alun itu ogah menggunakan fasilitas pengawalan.
"Karena saya juga nggak pernah mau nyerobot-nyerobot jalanan orang. Karena tiadk baik sekali. Jalan sudah macet, kita mau didahulukan," ujar Jusuf Hamka dikutip dari akun Instagramnya. detikcom sudah meminta izin kepada Jusuf Hamka untuk mengutip unggahannya di Instagram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusuf Hamka mengaku tidak mau menyusahkan pengendara lain dengan menggunakan pengawalan. Jika ingin melakukan pertemuan, Jusuf Hamka bilang lebih baik berangkat lebih awal.
"Buat apa saya pakai (patwal). Allah sudah kasih saya duluan hidup enak. Kenapa saya harus nyelak-nyelak orang, nyusahin orang. Kalau kita mau duluan, misalnya janji 1 jam sebelumnya, kita datang 2 jam sebelumnya. Kan bisa disiasati. Nggak perlu pakai patwal, pakai lampu strobo kayak jagoan begitu. Apa sih gunanya," sebut Jusuf Hamka.
Di jalan raya memang ada kendaraan yang harus diprioritaskan. Berdasarkan undang-undang, setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara harus memberikan jalan kepada ketujuh pengguna jalan ini.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis