Daftar Lokasi SPBU yang Wajibkan Pakai QR Code untuk Beli Solar

Daftar Lokasi SPBU yang Wajibkan Pakai QR Code untuk Beli Solar

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 04 Des 2022 08:08 WIB
Uji coba pembelian bio solar dengan QR Code MyPertamina di Ciamis, Kamis (1/12/2022)
Uji coba pembelian bio solar dengan QR Code MyPertamina di Ciamis, Kamis (1/12/2022) (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Jakarta -

Mulai Desember 2022, beli solar subsidi diwajibkan menunjukkan QR Code. Uji coba ini dilakukan di 11 kota di Indonesia.

Disebutkan, mulai 1 Desember pembelian subsidi wajib menggunakan QR Code. Jika belum terdaftar, maka pemilik kendaraan hanya boleh membeli solar subsidi maksimal 40 liter per hari. Ini merupakan kebijakan agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi lebih tepat sasaran.

Sejauh ini, baru 11 kota/kabupaten yang menerapkan subsidi tepat untuk pembelian solar subsidi. Berikut 11 kota yang menerapkan pembelian solar wajib pakai QR Code.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Kota Payakumbuh, Sumatera Barat
  • Kab. Pandeglang, Banten
  • Kab. Ciamis, Jawa Barat
  • Kab. Kuningan, Jawa Barat
  • Kab. Jepara, Jawa Tengah
  • Kab. Cilacap, Jawa Tengah
  • Kab. Wonogiri, Jawa Tengah
  • Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Kota Kediri, Jawa Timur
  • Kab. Lumajang, Jawa Timur
  • Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Buat yang sudah mendaftar subsidi tepat, kamu hanya perlu menunjukkan QR Code kepada petugas SPBU untuk di-scan sebelum melakukan transaksi. QR Code ini bisa kamu cetak dan ditempel di kendaraan atau disimpang di ponsel.

Dengan QR Code tersebut, pembelian solar dibatasi. Jumlah pembatasannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Keputusan Kepala Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

ADVERTISEMENT

Dalam keputusan itu disebutkan ada tiga kendaraan yang bisa menggunakan solar subsidi dengan jatah yang sudah ditentukan. Kendaraan pribadi mendapat jatah maksimal 60 liter per hari. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang roda 4 maksimal 80 liter per hari. Terakhir ada angkutan umum orang atau barang roda 6 atau lebih sebanyak 200 liter per hari.

Adapun bagi kamu yang menggunakan solar subsidi namun belum mendaftar MyPertamina, maka hanya akan mendapatkan jatah maksimal 40 liter per hari.




(rgr/din)

Hide Ads