Ditlantas Polda Metro Jaya menyita kendaraan bermotor yang mencopot pelat nomor saat tilang manual dihapuskan. Langkah ini diapresiasi sejumlah pihak, sebab pencopotan pelat nomor diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Tilang manual dihapus lalu diganti penindakan electronic traffic law enforcement (ETLE) yang diambil dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Jika pelat nomor dicopot maka tidak bisa terdeteksi kamera.
Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan pelanggar lalu lintas yang mencopot pelat nomor kendaraan pada Senin, (28/11) lalu. Cara itu digunakan pelanggar untuk menghindari pengawasan ETLE. Namun pemilik kendaraan itu dikenakan sanksi berupa penyitaan dan ditilang secara manual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengapresiasi langkah Dirlantas Polda Metro Jaya dalam penyitaan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi pelat nomor. Alih-alih sekadar menghindari pengawasan ETLE, pelanggaran seperti itu juga diduga berkaitan dengan tindak pidana.
"Penegasan Dirlantas yang akan menyita ranmor yang mencopot pelat nomor adalah tindakan yang tepat dan tegas serta sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Pengendara kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah melanggar peraturan berlalu lintas, dan bahkan sebagai petugas patut menduga jangan-jangan kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Rabu (30/11/2022).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menjelaskan petugas berwenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 260 ayat 1 huruf a.
Dia menambahkan dalam pada Pasal 36 ayat 2 dan 3 pada Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas, berbunyi:
"Kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan Surat Tanda Kendaraan yang sah," bunyi ayat 2.
"Penyitaan Kendaraan Bermotor karena diduga berasal dari hasil tindak pidana, digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat 3.
Polda Metro Jaya memastikan tilang manual dapat diterapkan kepada pengendara yang berpotensi melakukan pidana seperti memalsukan atau mencopot pelat nomor kendaraan. Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah cepat polisi.
"Pergeseran dari tilang manual ke tilang elektronik merupakan gebrakan besar yang tidak mungkin luput dari kekurangan. Tapi yang membuat kita salut adalah bagaimana Polri bisa mengatasi permasalahan dengan menjadi adaptif dari segi kebijakan," ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar