Tanpa tilang manual, kesadaran masyarakat saat berlalu lintas terus dibentuk dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya optimistis penerapan ETLE akan menumbuhkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Di sisi lain muncul fenomena di mana masyarakat lebih berani melanggar aturan lalu lintas. Sebab pihak kepolisian kini dilarang untuk melakukan tilang manual. Petugas diarahkan untuk memberikan edukasi serta teguran kepada para pelanggar lalu lintas.
"Kita kan ingin memberikan edukasi pada masyarakat, apa mereka ingin terus-terusan enggak tertib? kan tidak," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip Antara, Senin (28/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Latif mengatakan fenomena pelanggaran lalu lintas hanya sesaat. Masyarakat bakal lebih tertib saat penerapan ETLE diperluas.
"Saya yakin mereka awalnya terpaksa, tapi nanti lama-lama mereka akan menyadari sendiri daripada tiap hari lepas plat nomor dan melakukan pelanggaran, nanti dia sadar, ya sudahlah saya tertib saja, kalau mereka tertib kan tidak ada masalah," tambah dia.
Penindakan pelanggaran dengan tilang manual terdapat pengecualian, yakni pelanggaran yang menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas. Namun jika pelanggarannya bersifat ringan, maka petugas polisi lalu lintas diminta untuk melakukan teguran dan imbauan tanpa mengeluarkan surat tilang.
Latif menegaskan keberadaan ETLE bukan semata-mata untuk banyaknya menilang. Latif melanjutkan masyarakat diharapkan bisa mengedepankan keselamatan berlalu lintas, sebab kecelakaan berawal dari pelanggaran.
"Dengan kamera ETLE ini kami bukan ingin banyak menilang, tapi ingin memberikan pesan bahwa semua ruas jalan di Jakarta telah diawasi," tambah dia.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto berpendapat tugas anggota polisi lalu lintas di lapangan masih diperlukan, seperti menindak pelanggaran pemalsuan pelat nomor, hingga hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Di sisi lain penghapusan tilang manual membuat pengemudi tanpa SIM dan surat-surat lainnya bisa leluasa berkendara di jalan raya. Sebab, pelanggaran tersebut tak bisa 'ditangkap' kamera ETLE.
"Pelanggaran tersebut dikecualikan dapat ditilang dengan cara manual. Demikian juga apabila melihat adanya dugaan tindak pidana kejahatan dengan modus menggunakan pelat nomer tidak pada peruntukannya bisa dimasukkan pada golongan pelanggaran yang bisa ditilang dengan cara manual atau diberhentikan kemudian diperiksa. Apabila ada dugaan tindak pidana kejahatan buatkan laporan polisi untuk kemudian diserahkan penanganannya ke serse untuk disidik lebih lanjut," jelas Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ini.
Namun, Budiyanto menegaskan, dalam hal ini juga harus menyiapkan anggota yang benar-benar transparan, profesional, dan memiliki integritas tinggi. Masyarakat pun diharapkan menolak praktik suap. Sembari menunggu akselerasi dari penerapan ETLE.
"Sebagai dasar pertanggungjawaban dapat dibuatkan telaahan staf dan sistem pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas," kata Budiyanto.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?