Konvoi RI 1 Haram Diterobos, Begini Aturannya

Konvoi RI 1 Haram Diterobos, Begini Aturannya

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 18 Nov 2022 09:45 WIB
Iring-iringan Presiden Jokowi setiba di Terminal Kedatangan VVIP Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (14/11/2022) siang.
Sesuai Undang-undang yang berlaku, iring-iringan presiden di jalan tidak boleh diterobos. Foto: Triwidiyanti/detikBali
Jakarta -

Video yang menampilkan seorang wanita tengah berlari menghampiri konvoi RI 1 di jalan viral di sosial media. Dalam video tersebut sang wanita yang semula berada di pinggir jalan tiba-tiba menerobos celah kosong iring-iringan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga langsung menghampiri ke Mercedes-Benz S 600 Guard yang ditumpangi Jokowi dan menyalami orang nomor satu itu.

Tidak lama setelahnya, Paspampres turun tangan dan berusaha menjauhkan wanita itu dari mobil Presiden. Sekretaris Kabinet Pramono Anung, yang berada di dalam mobil bersama Jokowi, menyebut Jokowi tidak ambil pusing dengan peristiwa tersebut. Dia juga meminta agar Paspampres tidak bertindak berlebihan.

"Ketika bersalaman tangannya tidak mau dilepas karena bentuk kecintaannya kepada Presiden. Nah itulah kemudian Presiden meminta kepada Paspampres untuk tidak berlebihan dan meminta kepada perempuan tersebut untuk melepaskan tangan Presiden. Tapi dengan histeris tangan tersebut tidak dilepaskan kenapa kemudian Paspampres menarik perempuan tersebut," jelas Pramono dalam tayangan video 20detik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, iring-iringan Presiden memang memperoleh hak utama sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135. Begini bunyi dari pasal tersebut:

Pasal 134

ADVERTISEMENT

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah dan
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian

Pasal 135

1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene
2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134




(dry/rgr)

Hide Ads