Catat! Biaya Perpanjangan SIM Cuma Habis Segini, Kalau 'Ditembak' Lapor!

ADVERTISEMENT

Catat! Biaya Perpanjangan SIM Cuma Habis Segini, Kalau 'Ditembak' Lapor!

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 26 Okt 2022 16:15 WIB
Petugas Polri membantu warga dalam pengurusan perpanjangan SIM di Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta, Minggu (27/09/2015). Dalam HUT ke 60, Polantas meuncurkan  pembuatan maupun perpanjangan SIM dengan sistem online. Grandyos Zafna/detikcom.
Ilustrasi perpanjangan SIM. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan itu disebutkan secara rinci besaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan kebutuhannya sebagai berikut.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 35.000
  • Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000

Tapi perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi, tes kesehatan, dan juga tes psikologi. Umumnya tes kesehatan dan asuransi akan dikenakan biaya sekitar Rp 50.000. Kemudian untuk tes psikologi dikenakan biaya Rp 50.000. Dengan begitu, jika ditotal perpanjangan SIM A, BI, BII perkiraan biaya yang dikeluarkan pemohon sekitar Rp 180.000. Sedangkan perpanjangan SIM C biayanya sekitar Rp 175.000.

Bila diperhatikan, jika biaya tes kesehatan dan psikologinya tak berbeda jauh dari perkiraan, maka tarif perpanjangan SIM itu tak sampai Rp 200 ribu. Tapi mungkin saja ada perbedaan sedikit sehingga membuat biaya lebih mahal. Yang jelas perpanjangan SIM itu tak sampai Rp 500 ribu, Rp 600 ribu dan atau justru mahal lagi.

Akun ntmc_polri di kolom komentar instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar masyarakat yang merasa tarif perpanjangan SIM itu tidak sesuai bisa melaporkan ke layanan pengaduan Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Apabila masih ada oknum yang tidak melaksanakan sesuai dengan prosedur maupun mempersulit masyarakat, silahkan dapat dilaporkan melalui layanan pengaduan Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0812-98-911-911 ataupun melalui layanan Divpropam Polri di nomor 0852-6606-037 atau melalui media sosial instagram @pelayananpengaduanpropampolri. Selain itu dapat membuat laporan melalui situs layanan pengaduan masyarakat terintegrasi yaitu dumaspresisi.polri.go.id," tulis NTMC Polri.

Kalau kamu tak punya banyak waktu untuk melakukan perpanjangan SIM di Satpas maupun SIM keliling, maka alternatifnya menggunakan online. Perpanjangan SIM online ini terbilang mudah karena kamu hanya butuh handphone dan bisa dilakukan dimanapun.

Lebih lengkapnya, berikut alur perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas.

1. Download aplikasi Digital Korlantas

2. Verifikasi no HP melalui OTP

3. Registrasi (NIK, SIM, foto KTP, SIM, Selfie)

4. Verifikasi (NIK dan SIM)

5. Pilih jenis SIM dan Lokasi Satpas

6. Verifikasi Hasil tes kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian

8. Upload pas foto dan tanda tangan

9. Jika semuanya lolos, kamu tinggal melakukan pembayaran dan biaya kirim

10. Cetak SIM

11. SIM Dikirim

12. SIM Diterima Pemohon

Dari pengalaman tim detikcom, proses perpanjangan SIM ini memakan waktu sekitar 5 hari. Kami juga tidak perlu repot antre karena SIM langsung dikirim ke rumah. Kalaupun kamu tidak berhasil di perpanjang SIM lewat online, jangan khawatir karena uang akan kembali.



Simak Video "Jangan Sampai Salah! Segini Biaya Resmi Perpanjang SIM"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT