Selain Dilarang Tilang Manual, Polisi Wajib Senyum kepada Pengendara

Selain Dilarang Tilang Manual, Polisi Wajib Senyum kepada Pengendara

Marlinda Oktavia Erwanti - detikOto
Senin, 24 Okt 2022 06:15 WIB
Pelarangan belok kiri langsung diberlakukan di Jalan R.M Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta. Sejumlah pengendara pun kena tilang.
Ilustrasi Tilang manual Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Dikutip detikNews, Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam surat Telegram tersebut juga dijelaskan, para personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Pelarangan belok kiri langsung diberlakukan di Jalan R.M Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta. Sejumlah pengendara pun kena tilang.Pelarangan belok kiri langsung diberlakukan di Jalan R.M Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta. Sejumlah pengendara pun kena tilang. Foto: Rifkianto Nugroho

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. Selain itu, juga agar melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas)untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Dengan hadirnya pemberitahuan ini, seluruh personel Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE.




(mae/din)

Hide Ads