Gampang Banget! Jajal Perpanjang SIM C Online dari Rumah Cuma Modal HP

Gampang Banget! Jajal Perpanjang SIM C Online dari Rumah Cuma Modal HP

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 13 Okt 2022 07:05 WIB
Aplikasi untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online telah diluncurkan beberapa hari lalu. Meski begitu, aplikasi itu tampak tak bisa diakses.
Perpanjangan SIM online. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dari mana saja. Pemohon tidak perlu lagi antre ke Satpas, karena perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Tim detikcom kemudian menjajal proses perpanjang SIM C secara online.

Perpanjang SIM secara online terbilang jauh lebih praktis. Soalnya para pemilik kendaraan tak perlu melakukan perjalanan ke Satpas, untuk kemudian antre, mengurus dokumen, sampai kemudian menerima SIM C baru.

Perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan di mana sana dan kapan saja. Yang dibutuhkan cukup HP, dan tentunya sejumlah dokumen yang disyaratkan. Langkah-langkahnya pun sangat mudah, bisa dilakukan sambil rebahan di rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, kamu harus lebih dulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Kalau sudah, pilih menu SIM dan Perpanjangan SIM. Setelah itu, kamu akan diminta untuk memasukkan nomor SIM dan mengunggah dokumen yang diminta seperti Foto Fisik e-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

Perpanjangan SIM OnlineSyarat Perpanjangan SIM Online. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)

Perlu dicatat, format keempat dokumen itu berupa .jpeg, .jpg, dan .png. Kemudian resolusi yang digunakan adalah 480x640 pixel. Khusus untuk pas foto, pastikan latar belakangnya biru.

ADVERTISEMENT

Kamu juga harus telah melakukan pengecekan kesehatan pada laman erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi. Nah untuk melakukan pengecekan kesehatan itu, kamu nanti akan lebih dulu diminta membuat akun baru dengan memasukkan NIK. Untuk tes kesehatan, kamu akan diminta mengisi daftar riwayat penyakit yang tersedia. Bila lolos nanti hasil tes itu otomatis langsung masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri.

Lalu yang kedua adalah tes psikologi. Pada sesi ini, sebelum memulai tes kamu juga harus melakukan registrasi dan pembayaran lebih dulu. Biayanya adalah Rp 37.500 dan dibayarkan ke rekening Bank BNI melalui mobil banking, iBank Personal, SMS Banking, ATM Bersama, Bank Lain, dan juga OVO.

Kalau sudah kamu bisa langsung mengikuti tes yang disediakan. Ada beberapa bagian yakni Tes Kepribadian, Tes Kognitif, hingga tes Visual. Tes psikologi ini cukup memakan waktu karena soal yang diberikan cukup banyak. Sebisa mungkin luangkan waktu ketika kamu mau tes psikologi online ini. Sesudahnya, hasil tes kesehatan juga langsung terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas Polri karena NIK yang sama. Hasil tes juga akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan saat registrasi.

Perpanjangan SIM OnlineHasil tes psikologi akan dikirimkan ke email terdaftar. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)

Bila proses sudah dilakukan semua, kamu diminta memilih lokasi Satpas untuk tempat pengiriman nantinya. Tak lupa, masukkan Rekening Pengembalian. Rekening Pengembalian ini adalah nomor rekening milik Anda pribadi dan digunakan untuk mengembalikan dana jika pengajuan ditolak. Ada berbagai bank yang bisa dipilih untuk rekening pengembalian tersebut.

Jika sudah, kamu kembali diminta memasukkan alamat lengkap bila memilih metode pengiriman SIM ke rumah. Bisa juga mengambil langsung di Satpas yang dipilih. Jika memilih dikirim ke rumah, ada dua layanan yang ditawarkan yakni reguler dan Express. Tarif reguler dan express berselisih Rp 10.000 saja. Tim detikcom memilih metode Express SIM Domestik Korlantas dan akan dikirimkan oleh Pos Indonesia. Biaya yang dikenakan untuk metode pengiriman ini adalah Rp 31.501.

Perpanjangan SIM OnlineBiaya perpanjangan SIM Online. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)

Terakhir kamu akan diminta melakukan pembayaran untuk keseluruhan layanan SIM. Untuk perpanjang SIM C, biaya yang harus kami bayarkan sebesar Rp 116.501 dengan rincian sebagai berikut.

  • PNBM SIM: Rp 75.000
  • Biaya Layanan: Rp 10.000
  • Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp 31.501
Perpanjangan SIM OnlineStatus perpanjangan SIM Online bisa dicek berkala. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)

Setelah membayar, kamu tinggal melihat status transaksi di aplikasi Digital Korlantas. Kalau pengajuan diterima SIM akan dikirim langsung ke rumah. Namun bisa saja pengajuan SIM ini ditolak karena data tidak sesuai atau dokumen kurang lengkap. Tidak perlu khawatir, kalaupun ditolak dana yang sudah dibayarkan akan dikembalikan ke rekening kamu.




(dry/din)

Hide Ads