Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo alias Bamsoet memastikan, pihaknya terus mendorong legalitas mobil atau motor modifikasi di jalan raya. Sebab, menurutnya, penggunaan kendaraan modifikasi di dalam negeri saat ini masih terbentur aturan lalu lintas.
Kenyataan tersebut, menurut Bamsoet, benar-benar memilukan untuk negara dengan minat modifikasi kendaraan tinggi seperti Indonesia.
"Mobil modifikasi punya masa depan yang sangat cerah. Hanya saja, saat ini ada persoalan yang cukup pelik, bahwa mobilnya bisa kita modifikasi luar biasa sampai berubah bentuk, tapi rata-rata tidak berani dibawa ke jalan raya karena takut ditilang," ujar Bamsoet di JCC Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari kenyataan tersebut, Bamsoet sebagai pimpinan IMI mengaku sudah menghadap kementerian perindustrian, kementerian perhubungan dan kepolisian untuk membahas kemungkinan legalisasi kendaraan modifikasi di jalan raya. Bahkan, kabarnya, pembahasan tersebut sudah menemukan kata sepakat.
"Untuk itu IMI sudah bertemu kementerian perindustrian, kementerian perhubungan, dan kepolisian untuk mencapai suatu kesepatakan dan titik temu bahwa mobil-mobil dan motor-motor modifikasi bisa dipakai di jalan raya," tutur Bamsoet.
"Karena apa? Karena kalau tidak, hasil karya anak bangsa ini akan banyak dinikmati oleh asing, jadi banyak kendaraan modifikasi yang dikirim ke luar negeri sementara kita tak berani memakainya," tambahnya.
Bamsoet menjelaskan, jika dulu modifikasi kendaraan berpatokan pada sasis dan nomor mesin, kini cukup pilih salah satunya saja. Misalnya, kata dia, jika kendaraan konvensional dirombak menjadi kendaraan listrik, maka yang dilihat sasisnya. Sementara jika modifikasinya mengubah tampilan, maka yang dilihat nomor mesinnya.
"Asalkan harus lihat pengujian di kementerian perindustrian dan kementerian perhubungan mengenai uji tipe dan keselamatan," kata dia.
Saat ini, aturan mengenai mobil-motor modifikasi tertulis lengkap di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 49 sampai 53. Selain batasan-batasan perombakan, di sana juga terdapat aturan mengenai uji tipe dan uji berkala kendaraan modifikasi.
(sfn/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah