Pemutihan Masih Ada Nih, Jangan Sampai Ditilang karena Belum Bayar Pajak

ADVERTISEMENT

Pemutihan Masih Ada Nih, Jangan Sampai Ditilang karena Belum Bayar Pajak

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 05 Okt 2022 09:14 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Polisi berhak menilang pengendara yang belum bayar pajak kendaraan (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Masih menjadi perdebatan apakah Polisi berhak menilang kendaraan yang belum membayar pajak. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa polisi bisa menilang pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

Hal itu merujuk kepada pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Di mana di situ berbunyi bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan itu harus menunjukkan STNK dan TNKB yang sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Polri," kata Aan.

"Itu merujuk pada pasal 106 ayat 5, di mana di situ bunyinya adalah kurang lebih bahwa pengemudi kendaraan bermotor saat diperiksa di jalan itu harus menunjukkan STNK salah satunya," sambungnya.

Artinya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK yang sah sesuai dengan ketentuan dari kepolisian, STNK tersebut dianggap tidak sah. Sementara pengesahan STNK dilakukan setiap tahun ketika pemilik kendaraan membayarkan pajak.

"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 Undang-Undang Lalu Lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Dalam penjelasan undang-undang tersebut apa sih yang dimaksud dengan pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi ranmor dan di situ dijelaskan juga bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Polri itu adalah untuk juga bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor," sebutnya.

Sesuai pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti yang dikatakan Aan, pengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan oleh Polri terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Biar enggak kena tilang, pemilik kendaraan diimbau untuk taat membayar pajak. Kalau telat bayar pajak tenang saja, karena di beberapa daerah telah diberlakukan program pemutihan denda pajak. Salah satunya di DKI Jakarta.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo; bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini tertuang dalam SK Kepala Badan No. 1588 Tahun 2022. Program ini berlaku untuk periode pembayaran pokok 15 September sampai 15 Desember 2022.



Simak Video "Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT