Pelaksanaan Operasi Zebra 2022 pada 3-16 Oktober dilakukan untuk membuat pengendara lebih tertib lalu lintas. Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Firman Shantyabudi menegaskan bahwa saat pelaksanaan Operasi Zebra, polisi tidak semata-mata mengejar penilangan.
"Mindset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama," jelas Firman dikutip laman Korlantas Polri.
Firman lebih lanjut menegaskan, saat pelaksanaan Operasi Zebra 2022 pihak kepolisian bertugas lebih mengedepankan penilangan dengan sistem e-TLE. Namun demikian, bukan berarti tilang manual sepenuhnya dihilangkan. Selain itu, polisi juga masih memiliki diskresi untuk memberikan imbauan dan peringatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya? Boleh," kata Firman.
Pada prinsipnya kata Firman, seluruh jenis pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan tentu bisa ditilang. Namun Firman menegaskan dalam Operasi Zebra 2022, pihak kepolisian tak bertujuan untuk melakukan penilangan saja. Adapun Operasi Zebra ditujukan agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas.
"Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang enggak tilang enggak kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi di lapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu. Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya," ucap Firman.
Dalam Operasi Zebra 2022, setidaknya ada 14 pelanggaran yang sasaran berikut rinciannya.
1. Melawan Arus
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
6. Melebihi Batas Kecepatan
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
12. Melanggar Bahu Jalan
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?