Meski sering melintas di jalan tol, mungkin tidak semua pengendara mengetahui fungsi masing-masing lajur di dalamnya. Tak heran kalau diperhatikan masih ada yang mendahului di lajur yang bukan peruntukannya. Bahkan tak jarang juga ditemukan banyak pengendara yang mendahului dari bahu jalan.
Aturan soal lajur lalu lintas ini tertuang dalam pasal 41 Peraturan Pemerintah no.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Disebutkan pada 41 ayat 1 butir b, untuk mendahului maka menggunakan lajur di sebelah kanan.
"Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan," begitu bunyi aturannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di jalan tol, penggunaan lajur kanan biasanya diperjelas dengan rambu bertuliskan 'Lajur Kanan Hanya untuk Mendahului'. Umumnya rambu tersebut terletak di papan atas jalan tol. Bagi yang berkendara dengan kecepatan lebih rendah bisa menggunakan lajur kiri. Umumnya lajur kiri ini diperuntukkan bagi bus dan truk. Sedangkan untuk bahu jalan, bukan dipergunakan untuk mendahului kendaraan lain.
Masih dalam pasal yang sama, bahu jalan digunakan sebagai arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan atau hewan.
Kemudian ada juga soal median jalan. Median jalan ini kerap disebut sebagai bahu dalam. Letaknya di tengah-tengah antara dua jalan tol. Maka dari itu median jalan digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah.
Median jalan ini juga tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat. Nah yang beberapa kali kerap ditemui juga, median jalan digunakan untuk menyalip kendaraan. Padahal kalau sesuai fungsinya, median jalan tidak boleh digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini