Pertamina menegaskan kualitas BBM Pertalite tidak berubah. Pun spesifikasinya juga sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
"Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal)," terang Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin 90 yang dipasarkan di dalam negeri memang telah ditentukan.
Terlihat dalam lampiran keputusan, Pertalite memiliki angka oktan 90, stabilitas oksidasi dengan batasan minimal 360 menit. Kandungan sulfur maksimal 0,05%m/m (setara dengan 500 ppm), sulfur merkaptan 0,002%m/m (setara dengan 20 ppm), dan tidak memiliki kandungan timbal. Pertalite memiliki warna hijau dengan visual jernih dan terang. Dengan spesifikasi tersebut, Pertalite menjanjikan jarak tempuh yang lebih jauh. Ini karena pembakaran yang dihasilkan lebih baik.
Pertalite saat ini merupakan bensin dengan harga paling terjangkau dibanding yang ditawarkan operator SPBU lainnya. Perlu diketahui, tidak semua kendaraan cocok menggunakan Pertalite. Laman resmi Pertaminya menyebut, Pertalite cocok untuk kendaraan dengan rasio kompresi mesin 9:1 sampai 10:1.
Tak lupa, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti penurunan kualitas bensin seperti banyak dikeluhkan, Pertamina menyarankan agar konsumen membeli di distributor resmi seperti SPBU dan Pertashop.
"Sebaiknya pengendara selalu konsisten dalam memilih bahan bakar yang berkualitas, agar mesin kendaraan selalu awet dan terawat. Lebih aman menggunakan bahan bakar berkualitas dengan oktan/cetane yang direkomendasikan oleh pabrikan, agar mesin dapat bekerja secara maksimal," jelas Irto.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar