Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah diminta beralih menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional.
Perintah Jokowi untuk menggunakan kendaraan listrik itu tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.
Selain itu, Jokowi juga meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) oleh aparatur pembina program pariwisata setempat dalam rangka mendukung green tourism di destinasi pariwisata seluruh Indonesia.
Jokowi menginstruksikan Sandiaga Uno untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) di destinasi pariwisata seluruh Indonesia.
Fasilitas pendukungnya pun tak dilupakan. Sandiaga Uno diminta untuk mendorong penyediaan fasilitas pengisian daya (charging station) di destinasi pariwisata seluruh Indonesia untuk menunjang operasionalisasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Dalam instruksinya, Jokowi memerintahkan Menparekraf untuk memfasilitasi penyediaan skema rute green tourism melalui penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) di berbagai destinasi pariwisata di Indonesia sekaligus memberikan edukasi maupun promosi secara rutin.
Sementara itu, peralihan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat maupun daerah tidak harus beli baru. Penggunaan kendaraan dinas bertenaga listrik dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Simak Video "Video: Hankook Sebut Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia Maju Pesat"
(rgr/din)