Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK dua tahun. Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Dalam aturan itu, kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun dapat dilakukan penghapusan data kendaraannya. Akibatnya, kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi. Kendaraan tersebut jadi bodong.
Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, melakukan sosialisasi kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini Dispenda, juga akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB," terang Rivan.
Usulan relaksasi berupa penghapusan bea balik nama 2 (BBN 2) atau bea balik nama kendaraan bekas dan penghapusan pajak progresif diharapkan bisa mendorong masyarakat yang sebelumnya enggan membayar pajak kendaraan menjadi taat. Kalau semua pemilik kendaraan taat, maka tidak ada kendaraan bodong akibat tidak perpanjang STNK.
Rivan mengatakan, implementasi UU 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Sampai Desember 2021, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39% kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU). Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 100 triliun.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah