Kecelakaan Maut di Bekasi, Korlantas Diminta Usut Tuntas Jangan Setop di Sopir

ADVERTISEMENT

Kecelakaan Maut di Bekasi, Korlantas Diminta Usut Tuntas Jangan Setop di Sopir

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 02 Sep 2022 16:58 WIB
Kecelakaan maut yang melibatkan truk trailer terjadi di Bekasi. Truk tersebut menabrak halte, kemudian menabrak tiang BTS. Sepuluh orag dilaporkan tewas, Rabu, 31/8/2022.
Kecelakaan maut truk di Bekasi Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kecelakaan maut yang melibatkan truk trailer di Bekasi, Jawa Barat harus diusut tuntas. Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri serius menangani truk over dimension over loading (ODOL), dia berharap penyidikan tak berhenti pada sopir.

"Korlantas agar menyidik sampai tuntas, jangan hanya berhenti sampai di pengemudi, harus sampai ke pengusahanya, karena banyak kasus tidak sampai ke pengusaha selama ini, disidik sampai tuntas," ujar Djoko saat dihubungi detikcom, Jumat (2/9/2022).

"Jangan dihentikan sampai pengemudi, tapi diusut tuntas dengan pengusahanya. Untuk kali ini menunjukkan Korlantas punya komitmen memberantas ODOL," jelas dia.

Menurut Djoko, tragedi truk muatan besar di Indonesia sudah sering terjadi. Jika tak diusut hingga ke akar permasalahan maka tinggal seperti bom waktu yang berpindah tempat.

"Tinggal tunggu waktu, mau di titik mana. Geger lagi, ramai lagi," ungkap Djoko.

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengungkap truk tersebut kelebihan muatan atau overload hingga 200 persen.

KNKT sudah mengecek daya muat truk tersebut yang hanya bisa mengangkut beban seberat 35 ton saja. Sementara saat kejadian truk tersebut mengangkut muatan hingga besi hingga beton seberat 55 ton.

"Berdasarkan data kendaraan daya motor 191 Kw dibagi 5,5 sama dengan 34,72 ton. Jadi daya motor hanya mampu mengakomodasi beban maksimal berat kendaraan dan muatannya sebesar kurang lebih 35 ton," kata dia.

"Sementara berdasarkan struk timbangan yang ditemukan kendaraan berat keseluruhan 70,560 ton dengan berat muatan 55,090 ton. Ini sudah jauh melampaui dari kemampuan mesin," lanjutnya

Kepada KNKT, sopir truk mengaku tidak mengerti dengan jumlah muatan tersebut. KNKT menyatakan sopir hanya melaksanakan perintah atasan untuk membawa muatan tersebut

"Sopir nggak ngerti. Dia cuman disuruh bawa," singkatnya.

Djoko menilai tidak hanya sopir truk, pengusaha juga semestinya bisa dikenakan sanksi pidana. Untuk itu dia meminta polisi turut memeriksa pengusaha atau bos yang menyuruh sopir tersebut.

"Ya pengusaha dikenakan sanksi saja, kan dia yang nyuruh muatan lebih kan?," kata Djoko.

"Harapan saya cukup besar terhadap pak Firman (Kakorlantas)," tutup dia.



Simak Video "Penyelam TNI AL Diterjunkan Evakuasi Truk Tercebur di Pelabuhan Merak"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lth)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT