Sanksi tilang akan diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Biasanya pelanggar diberikan surat tilang berupa slip merah atau biru, apa bedanya?
Mencuplik dari situs resmi Kepolisian Republik Indonesia serta keterangan dari Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto, perbedaan surat tilang antara merah atau biru yakni dari proses pembayaran hingga menghadiri sidang di pengadilan.
"Perbedaan tilang warna merah dan biru sudah jelas. Tilang warna merah sebagai undangan untuk hadir di pengadilan, sedangkan tilang warna biru, pelanggar diberikan kesempatan untuk menitipkan denda maksimal di bank resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan tidak perlu hadir di pengadilan," ujar Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto kepada detikcom, Rabu (10/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tilang berwarna biru (slip biru)
Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda maksimal. Petugas akan memproses pembayaran denda dengan sistem e-Tilang. Lalu, pelanggar akan mendapat kode pembayaran BRIVA untuk membayar denda di ATM atau lewat internet banking BRI. Pelanggar tidak perlu hadir ke pengadilan.
"Tilang warna biru diserahkan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya dan pelanggar menandatangani surat tilang tersebut," jelas Budiyanto.
Adapun, denda tilang yang harus dibayarkan melalui bank adalah sebesar denda maksimal. Namun perlu diketahui, denda tilang ini diputuskan oleh hakim di persidangan nantinya.
Surat tilang berwarna merah (slip merah)
Jika pelanggar menerima slip merah menyatakan kesediaan untuk mengikuti persidangan (pengadilan) pada tanggal yang tertera dan tempat yang ditentukan, kemudian membayar denda sesuai pasal yang kita langgar. Purnawirawan polisi lalu lintas dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar ini bilang pelanggar yang menerima slip merah karena tidak mau mengakui pelanggarannya.
"Biasanya pelanggar tidak mau tanda tangan sehingga dengan demikian tilang warna merah tersebut sekaligus undangan untuk hadir di pengadilan," jelas Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum ini.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Kesaksian Pemobil Lihat Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain