Calo Masih Banyak Berkeliaran di Samsat, Salah Siapa?

Tim detikOto - detikOto
Sabtu, 06 Agu 2022 18:13 WIB
Ilustrasi Samsat Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Korlantas Polri terus mengkampanyekan untuk tidak menggunakan jasa calo untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Bahkan spanduk besar kerap terpampang di dalam kantor layanan publik tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, layanan online melalui aplikasi juga disediakan Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Namun cukup disesalkan, masih banyak para wajib pajak kendaraan yang memilih menggunakan jasa calo untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Dalam pantauan detikoto, banyaknya wajib pajak atau masyarakat yang malas mengurus administrasi membuat para jasa calo ini tetap menjamur. Seperti yang disampaikan salah satu wajib pajak kepada detikoto.

"Karena saya harus pergi sebentar (ada urusan yang tidak bisa ditinggal) saya akhirnya menggunakan jasa calo," alasan salah satu masyarakat yang enggak disebut namanya kepada detikOto.

Dirlantas Polda Metro gencar menggelar razia kendaraan yang STNK-nya mati. Gencarnya razia ini berdampak pada membludaknya wajib pajak di kantor Samsat. Foto: Hasan Alhabshy

Dirregident Korlantas Polri, Yusri Yunus menyesalkan kejadian tersebut, karena menurut dirinya pihak berwajib terus melakukan kampanye untuk tidak menggunakan jasa calo.

"Di sana itu (seluruh samsat), sudah banyak pemberitahuan untuk tidak menggunakan jasa calo," jawab singkat dirinya.

Memang semuanya menjadi piliha masyarakat, meski demikian melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online itu sangatlah mudah. Cukup dengan mengunduh, mengisi biodata, dan melakukan pembayaran melalui bank, dan terakhir dokumen kendaraan bisa dikirim ke rumah atau tinggal mengambil di samsat saja.



Simak Video "Video: Ada Cicil Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Gimana Caranya?"

(lth/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork