Kecelakaan odong-odong kembali terulang. Bahkan beberapa kali terjadi sampai merenggut nyawa. Belum lama ini, odong-odong tertabrak kereta di Serang, Banten. Sembilan orang termasuk tiga anak-anak meninggal dunia.
Polisi melarang keberadaan odong-odong di jalan raya. Sebab, selain melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong-odong juga dinilai membahayakan.
"Odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom.
Polisi pun bertindak mengingat masih banyaknya odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Polisi akan melakukan penegakan hukum terhadap odong-odong.
"Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas, pada dasarnya merupakan upaya dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukan meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan odong-odong mobil," kata Aan.
Ada dua tindakan yang dilakukan polisi untuk mencegah menjamurnya odong-odong di jalan raya. Pertama kegiatan preventif atau tindakan untuk mencegah kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas demi menjamin terwujudnya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Tindakan preventif dapat berupa surat imbauan, sosialisasi, dan anjang sana dalam mengatasi perubahan tipe kendaraan bermotor. Tindakan preventif yang dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil. Surat imbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil. Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua imbauan yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan tipe kendaraan bermotor. Surat imbauan yang diberikan kepada pemilik odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan tipe kendaraannya," jelas Aan.
Kedua adalah kegiatan represif, yaitu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan. Kegiatan represif tersebut antara lain penindakan terhadap pelanggar lalu lintas; penindakan pertama di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas; penyelidikan dan penyidikan kecelakaan lalu lintas; serta proses pengajuan perkara ke pengadilan.
"Kegiatan represif dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian. Selanjutnya, tindakan represif yang dapat dilakukan oleh Kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang. Bentuk perlakuan berupa Peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe. Apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan," sebut Aan.
Simak Video "Video: Momen RK Naik Odong-Odong Bareng Relawan Sapa Warga Ciracas Jaktim"
(rgr/din)